Sentimen
Negatif (100%)
10 Jun 2023 : 08.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purbalingga, Purwokerto, Yogyakarta, Banyumas

Oknum ASN Purbalingga Ditahan, Diduga Menipu Janjikan CPNS

10 Jun 2023 : 08.26 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Oknum ASN Purbalingga Ditahan, Diduga Menipu Janjikan CPNS

Krjogja.com - PURWOKERTO - Setelah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menahan SM (59) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja Pemkab Purbalingga.

SM ditahan ditahan karena tersandung kasus laporan dugaan penipuan menjanjikan kepada sejumlah korban bisa memasukan menjajdi pegawai kontrak maupun calon pengawai negarai sipil (CPNS) di sejumlah instansi pemerintah. Korban dijanjikan bisa masuk asal membayar sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto, saat dikonfirmasi Jumat (9/6/2023) mengatakan tersangka SM ditahan sejak 5 Juni 2023.

"Statusnya SM sudah jadi tersangka. Perkaranya sudah masuk ke penyidikan dan berkasnya tinggal naik ke kejaksaan," kata Kompol Agus Supriadi.

Menurutnya pelaku ditetapkan tersangka karena sudah memenuhi unsur tindak pidana terkait penipuan dan penggelapan. Hal ini berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor dan barang bukti yang dikumpulkan.

"Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 28 juta. Ini dari satu pelapor, yang lain masih kita dalami," tambahnya.

Berkaitan dengan status tersangka yang masih ASN aktif, polisi akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemkab Purbalingga. Meski dari keterangan yang ada, tersangka September mau endatang sudah memasuki usia pensiun.

Salah satu yang menjadi korban penipuan, yakni Tri Sukeksi (63), warga RT 5/RW 3 Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas.

Korban menjelaskan, awalnya oknum ASN itu menjanjikan dapat membantu perpindahan kerja anak pertamanya dari Kantor Pos Yogyakarta ke Kantor Pos Purbalingga
pada tahun 2019 lalu. Jasanya ia memberikan uang muka Rp 3,5 juta.

Kemudian korban menyerahkan uang muka sebesar Rp 3,5 juta. Tak lama berselang, tersangka datang lagi ke rumahnya bisa menawarkan dapat membantu
memasukkan anaknya yang kedua menjadi CPNS Pemkab Banyumas.

Saat datang kedua kali, ia mengaku percaya karena datang memakai baju seragam ASN Pemkab Purbalingga bersama teman dekatnya. Untuk jasa yang ini, ia menitipkan uang muka Rp 25 juta. Namun ditunggu beberapa lama, janji yang pertama dan kedua tidak ada yang terealisasi.

Kemudian korban berulang kali minta uangnya dikembalikan. Beberapa kali disanggupi untuk dikembalikan dengan membuat surat perjanjian. Lantaran ada niat baik untuk mengembalikan, kasusnya dilaporkan dugaan penipuan ke Satreskrim Polresta Banyumas. (Dri)

Sentimen: negatif (100%)