Sentimen
10 Jun 2023 : 08.25
Informasi Tambahan
Institusi: IAIN
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
4 Poin Penting Terkait Komentar Seksis Hakim di Sidang Haris Azhar
Medcom.id Jenis Media: News
10 Jun 2023 : 08.25
Jakarta: Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Cokorda Gede Arthana menuai sorotan usai dirinya melontarkan pernyataan kontroversial bernada seksis dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menyeret aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Kamis, 8 Juni 2023 kemarin.
Cokorda menyebut salah satu kuasa hukum Haris Azhar-Fatia memiliki 'suara seperti perempuan' sehingga tidak jelas didengar. "Suaranya kan seperti perempuan gitu lho. Tolong keras sedikit lah," ujar Cokorda.
Berikut ini beberapa hal penting terkait pernyataan seksisme Hakim di sidang Haris Azhar 1. Pengertian seksisme
Seksisme merupakan suatu bentuk prasangka atau diskriminasi kepada kelompok lain hanya karena perbedaan gender atau jenis kelamin. Dalam hal ini, biasanya wanita cenderung dianggap lemah.
Seksisme bisa merujuk pada seseorang yang melakukan diskriminasi, baik yang diekspresikan melalui tindakan, perkataan, maupun hanya berbentuk suatu keyakinan atau kepercayaan. Seksisme terkadang bisa juga terjadi tanpa disadari oleh si pelaku, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Dilansir dari jurnal kampus IAIN Walisongo tentang 'Seksisme dalam Sains', seksisme dapat diwujudkan dengan berbagai kepercayaan atau sikap seperti kepercayaan bahwa satu jenis kelamin/gender lebih berharga dari yang lain, chauvinism pria atau wanita, sifat misogini (kebencian terhadap wanita) atau misandria (kebencian terhadap laki-laki) dan ketidakpercayaan kepada orang yang memiliki jenis gender yang berbeda. 2. Pelanggaran kode etik hakim
Kalimat seksis tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik seorang hakim di persidangan. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.
Kode Etik Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan ke dalam 10 aturan antara lain; berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional. 3. Respons Haris Azhar
Haris Azhar pun menunjukkan kekecewaannya terhadap hakim Cokorda. Ia merespons dengan cara langsung berdiri dari kursinya untuk menentang pernyataan itu. Para audiens dalam persidangan juga riuh karena kalimat kontroversial hakim.
"Jangan gunakan 'perempuan' untuk menggambarkan sesuatu yang lemah," tegas Haris. 4. Kuasa Hukum Haris Azhar ancam lapor ke Komisi Yudisial
Tim kuasa hukum Haris-Fatia juga bereaksi keras. Cokorda diminta mencabut kata-kata tersebut. "Saya keberatan jika majelis hakim berkata demikian. Mohon dicabut agar tidak berkata suara seperti perempuan," tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.
Tak hanya itu, kuasa hukum Haris-Fatia juga mengancam jika hakim tidak mencabut pernyataannya, mereka berencana melaporkan peristiwa ini ke Komisi Yudisial, karena dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
Cokorda menyebut salah satu kuasa hukum Haris Azhar-Fatia memiliki 'suara seperti perempuan' sehingga tidak jelas didengar. "Suaranya kan seperti perempuan gitu lho. Tolong keras sedikit lah," ujar Cokorda.
Berikut ini beberapa hal penting terkait pernyataan seksisme Hakim di sidang Haris Azhar 1. Pengertian seksisme
Seksisme merupakan suatu bentuk prasangka atau diskriminasi kepada kelompok lain hanya karena perbedaan gender atau jenis kelamin. Dalam hal ini, biasanya wanita cenderung dianggap lemah.
-?
- - - -Seksisme bisa merujuk pada seseorang yang melakukan diskriminasi, baik yang diekspresikan melalui tindakan, perkataan, maupun hanya berbentuk suatu keyakinan atau kepercayaan. Seksisme terkadang bisa juga terjadi tanpa disadari oleh si pelaku, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Dilansir dari jurnal kampus IAIN Walisongo tentang 'Seksisme dalam Sains', seksisme dapat diwujudkan dengan berbagai kepercayaan atau sikap seperti kepercayaan bahwa satu jenis kelamin/gender lebih berharga dari yang lain, chauvinism pria atau wanita, sifat misogini (kebencian terhadap wanita) atau misandria (kebencian terhadap laki-laki) dan ketidakpercayaan kepada orang yang memiliki jenis gender yang berbeda. 2. Pelanggaran kode etik hakim
Kalimat seksis tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran kode etik seorang hakim di persidangan. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasan.
Kode Etik Hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 atau 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan ke dalam 10 aturan antara lain; berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati, dan profesional. 3. Respons Haris Azhar
Haris Azhar pun menunjukkan kekecewaannya terhadap hakim Cokorda. Ia merespons dengan cara langsung berdiri dari kursinya untuk menentang pernyataan itu. Para audiens dalam persidangan juga riuh karena kalimat kontroversial hakim.
"Jangan gunakan 'perempuan' untuk menggambarkan sesuatu yang lemah," tegas Haris. 4. Kuasa Hukum Haris Azhar ancam lapor ke Komisi Yudisial
Tim kuasa hukum Haris-Fatia juga bereaksi keras. Cokorda diminta mencabut kata-kata tersebut. "Saya keberatan jika majelis hakim berkata demikian. Mohon dicabut agar tidak berkata suara seperti perempuan," tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.
Tak hanya itu, kuasa hukum Haris-Fatia juga mengancam jika hakim tidak mencabut pernyataannya, mereka berencana melaporkan peristiwa ini ke Komisi Yudisial, karena dianggap sebagai pelanggaran kode etik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(PRI)
Sentimen: negatif (66.3%)