Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Penggilingan
Tokoh Terkait
Luhut Jadi Saksi, Sidang Haris Azhar dan Fatia Digabungkan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Jaktim, Kamis (8/6).
Luhut menjadi saksi pelapor dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Baca Juga:
Luhut Dikabarkan Datangi Sidang Lanjutan Haris Azhar
Hakim meminta agar persidangan Haris dan Fatia digabungkan, meski berkas perkaranya terpisah untuk mengefisienkan waktu dan agar persidangan berjalan sederhana.
"Kami minta agar pemeriksaan saksi ini digabungkan dengan dua perkara, Haris Azhar dan Fatia," ujar Majelis Hakim.
Permintaan majelis itu pun disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, kuasa hukum Haris Azhar sempat keberatan. Tetapi akhirnya diputuskan digabungkan.
"Kami sudah memprediksi masalah ini akan terjadi. Sejak awal kami sudah meminta agar berkas perkara Haris dan Fatia digabungkan karena isi dakwaan, saksi-saksinya pun sama. Kalau alasannya untuk efisiensi, hal itu sudah kami sampaikan pada saat sidang perdana," kata kuasa hukum Haris Azhar.
Ia meminta agar majelis hakim konsisten dengan perkataannya saat persidangan pembacaan dakwaan pada 3 April 2023. Keberatan dari kuasa hukum Haris akan dicatat oleh panitera.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. (Knu)
Baca Juga:
Majelis Hakim Tolak Hentikan Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Sentimen: positif (72.7%)