Sentimen
Positif (66%)
9 Jun 2023 : 22.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: pelecehan seksual

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nazaruddin

Nazaruddin

Sugeng Suparwoto

Sugeng Suparwoto

Legislator Sugeng Suparwoto Diadukan ke MKD, Diduga Lecehkan Eks Anggota DPR

9 Jun 2023 : 22.13 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Legislator Sugeng Suparwoto Diadukan ke MKD, Diduga Lecehkan Eks Anggota DPR

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman (kiri), mantan anggota DPR RI AAFS (tengah), Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dekgam (kanan) usai menerima aduan di ruang MKD DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Jumat (9/6/2023), atas tuduhan melakukan tindakan pelecehan seksual secara verbal.

Sugeng Suparwoto adalah anggota DPR dari Partai Nasdem.

PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online

Pelapornya adalah mantan anggota DPR berinisial AAFS. Laporan AAFS diterima Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman.

“Teman-teman hari ini kami di MKD menerima laporan dari Mbak AAFS, beliau orangnya hadir terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos (media sosial),” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan setelah dilakukan pengecekan aduan itu telah memenuhi syarat formil.

Tahapan selanjutnya ialah aduan akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk menggandakan jadwal pemanggilan pengadu dan teradu.

“Kami tadi di sekretariat sudah mengecek secara formil sudah memenuhi syarat ya, syarat formil sudah dipenuhi,” ucapnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Habiburokhman menyatakan MKD mengagendakan pemanggilan secara resmi, dan pemeriksaan klarifikasi pelapor.

Habiburokhman menuturkan mendapatkan atensi dari sejumlah pihak terkait aduan dugaan tindakan seksual secara verbal tersebut.

“Tentu kami juga kan mendapat atensi dari banyak teman-teman anggota DPR RI, terutama emak-emak lah ya, kaum perempuan dari masing-masing fraksi, ya kita tentu atensi yang seperti ini ya,” tuturnya.

Sementara itu, AAFS belum bisa berkomentar banyak terkait substansi aduan karena sejumlah prosedur yang masih harus dijalani.

“Saya belum bisa banyak komentar tentang substansi aduan karena kan proses belum berjalan, saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan saya sebagai kader,” katanya.

AAFS mengaku bahwa dirinya turut melampirkan dokumen berisi pesan singkat sebagai alat bukti laporan aduannya.

“Bukti chat,” ucap dia.

Sentimen: positif (66.7%)