Syarat Wajib Masuk PPDB Afirmasi di Jakarta Wajib Miliki KJP Plus, Ini Alasannya
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Gatot Wahyu |
Editor: Gatot Wahyu |
Jumat 09-06-2023,17:59 WIB
Cek Status KJP Plus: Image Credit: Dinas Pendidikan DKI Jakarta--
Syarat Wajib Masuk PPDB Afirmasi di Jakarta Wajib Miliki KJP Plus, Ini Alasannya - Salah satu syarat utama siswa yang ingin masuk sekolah negeri melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Afirmasi adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.
KJP Plus adalah syarat yang wajib bagi siswa peserta PPDB Afirmasi.
"Saya rasa PIP dan KJP jadi syarat mutlak dalam pergub dan sekarang pergubnya sudah berubah tuh jadi KJP plus saja," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, saat dihubungi Jumat, 9 Juni 2023.
Dia mengaku telah menerima salinan pergub yang dimaksud. Namun demikian, Iman mengatakan belum bisa memberikan informasi isinya.
BACA JUGA:
Dengan berubahnya syarat masuk sekolah jalur PPDB afirmasi, dia memastikan seluruh pemegang KJP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa masuk sekolah secara gratis.
Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus peraturan yang mensyaratkan peserta PPDB Afirmasi harus terdaftar di Program Indonesia Pintar (PIP).
"Karena tidak semua orang punya akses untuk PIP. Saya rasa tidak bisa, saya menolak sejak awal," kata Basri saat rapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/5).
Baco menolak PIP sebagai syarat penerimaan siswa sekolah negeri lantaran tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Data penerima PIP juga dinilai tidak sesuai dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar sebagai PIP," jelas dia.
Bahkan, Baco menilai tidak sedikit penerima PIP datang dari warga kalangan mampu. Hal ini lah yang membuat warga dari kalangan ekonomi menengah sekaligus pemegang KJP tidak mendapatkan kuota untuk mengikuti pendidikan di sekolah negeri.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: positif (100%)