Putusan MK soal Pimpinan KPK Terasa Inkonsisten, tapi Harus Diikuti
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan salah satu ketidaksepakatan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan jabatan pimpinan KPK meski akhirnya harus diikuti. Mahfud merasa MK tidak konsisten.
"Ya misalnya dulu ini kan diangkat berdasar UU lama yang 4 tahun. Kok diubah sekarang apa tidak boleh berlaku ke depan aja. Misalnya dulu Ghufron tidak memenuhi syarat menurut UU baru maka diberlakukan yang lama. Terasa inkonsisten," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023).
Mahfud mengaku sudah bertemu dengan MK untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai putusan terkait perpanjangan jabatan pimpinan KPK. Kepada Mahfud, MK menjelaskan putusan itu berlaku termasuk untuk periode pimpinan KPK sekarang yang diketuai Firli Bahuri.
"Tetapi karena MK mengatakan kepada saya, saya sudah ketemu dengan MK tanggal 29 Mei kemarin, semua hadir hakimnya kecuali satu karena sedang ke Korea, keputusannya mengatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang. Yaa sudah diikuti saja," ujar Mahfud.
Pemerintah Harus Ikuti Putusan MK
Mahfud mengatakan pemerintah harus tunduk pada putusan MK. Dia berbicara Indonesia sebagai negara hukum.
"Kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau putusan MK sudah mengatakan itu kita tidak taat. Kan ini negara hukum. Jadi diikuti," ujar Mahfud.
Keputusan untuk mengikuti MK itu diambil pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai pendapat. Pemerintah menegaskan patuh terhadap konstitusi yang menyatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diutuskan oleh Mahkamah Konstitusi maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.
"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat," sambung Mahfud.
(knv/imk)
Sentimen: netral (99.2%)