Luhut Ngaku Jengkel Dituduh Memiliki Bisnis di Papua
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menghadiri persidangan kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Luhut menjadi saksi pelapor dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana.
Baca Juga:
Luhut Jadi Saksi, Sidang Haris Azhar dan Fatia Digabungkan
Ia mengaku tidak mengalami kerugian materiil saat nama baiknya dicemarkan. Sebagai orang tua dan mantan perwira TNI, dirinya tidak terima dengan tindakan Haris-Fatia tersebut.
"Ya saya terus terang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat, saya dibilang lord, saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh Anda sebagai penjahat atau pencuri. Itu kan anda tidak bisa terima juga," katanya.
"Jadi Yang Mulia, itu menurut saya sebagai seorang tua, dan sebagai seorang bekas prajurit, prajurit saya di Kopassus sekian lama saya tidak terima perlakuan itu," kata Luhut.
Tak hanya itu, Luhut sangat jengkel karena dituduh memiliki bisnis di Papua, padahal ia tidak memiliki bisnis seperti yang dituduhkan Haris dan Fatia.
"Saya punya anak buah gugur di daerah operasi sudah banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan bagi saya," ucap Luhut dikutip Antara.
Meski merasa sakit hati, Luhut mengaku bersedia untuk dimediasi dengan Haris Azhar dan Fatia.
"Ya memang ada upaya juga (untuk damai) saya minta sendiri, terus terang kepada Kapolda, 'tolong kalau bisa pak Kapolda dimediasi saja'," tuturnya.
Luhut pun mengaku sudah memberikan kesempatan dua kali kepada Haris dan Fatia untuk meminta maaf. Namun, tidak kunjung dilakukan keduanya.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. (*)
Baca Juga:
Luhut Dikabarkan Datangi Sidang Lanjutan Haris Azhar
Sentimen: negatif (99.8%)