Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Gazalba Saleh
Wahyudi Hardi
KPK Resmi Tahan Ketua Yayasan RS SKM, Tersangka Baru Kasus Suap MA
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka terhadap Wahyudi merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Wahyudi akan ditahan selama 20 hari, mulai 17 Februari sampai 8 Maret 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Sehingga perlu meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka WH yang berdiri di belakang kami yaitu ketua pengurus yayasan RS SKM," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/2).
Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Wahyudi telah menyuap hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Edy diduga telah menerima suap sebesar Rp3,7 miliar yang diterima melalui perantara PNS di MA, yakni Muhadjir Habibie dan Albasri.
Karena tindakannya itu, Edy diduga telah melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Dengan demikian, tersangka baru ini menambah daftar 15 tersangka lain yang telah lebih dulu ditahan oleh KPK.
Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, dan terbaru Edy Wibowo.
(yla/tsa)[-]
Sentimen: negatif (99.9%)