Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang, Karanganyar
Kasus: Tipikor, korupsi
Berkas Kasus Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi
Krjogja.com - KARANGANYAR - Berkas perkara kasus dugaan korupsi TIK Disdikbud Karanganyar resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (05/06/2023). Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan tersangka yakni pegawai Disdikbud berinisial G dan rekanan berinisial S.
Kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Disdikbud ini terjadi pada tahun 2021 lalu yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rpp400 juta dari total anggaran sebesar Rp2 miliar untuk penegadaan TIK SD dan SMP di Karanganyar. Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidyatullah menyampaikan, setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, pihaknya menunggu jadwal sidang.
“Berkas sudah kita limpahkan. Masih butuh proses untuk menentukan jadwal sidang. Kemungkinan pekan depan sidang perdana dimulai,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk kedua tersangka, saat ini masih dititipkan di Rutan Klas I A Surakarta. “Kedua tersanga yakni G dan S masih berada di Rutan Klas I A Surakarta,” ungkapnya.
Mengenai saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, Gilang menjelaskan, saat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, ada sebanyak 50 orang saksi.
“Nanti akan kami konsultasikan dengan Pengadilan Tipikor, apakah seluruh saksi dihadirkan, atau hanya saksi yang berkaitan dengan pokok perkara saja yang akan dihadirkan di persidangan,” jelasnya.
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor mendatang, Gilang menambahkan, berasal dari Disdikbud, pihak ketiga serta keterangan ahli.
Satu tersangka berinisial G merupakan pejabat pembuat komitmen (PPKom) di lingkup Disdikbud. Kemudian tersangka S yang merupakan penyedia barang dan jasa di pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Karanganyar. (Lim)
Sentimen: negatif (98.8%)