Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilacap, Indramayu
Tokoh Terkait
Sindikat Perdagangan Orang Janjikan 165 Korban Berangkat Kerja ke Korsel dan Belanda
Krjogja.com Jenis Media: News
Para tersangka yang diamankan. (Foto : R Maksum Noor)
Krjogja.com - CILACAP - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) mengungkap berhasil dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tiga tersangkanya telah ditangkap. Kasus TPPO pertama yang diungkap tersangkanya dua orang, terdiri Sun (51) warga Indramayu Jawa Barat dan Tar (43) warga Cilacap.
Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Polisi, Ahmad Luthfi mengungkapkan kasus TTPO kedua tersangkanya satu orang, atas nama S yang baru ditangkap Selasa (06/06/2023) dinihari. Tersangka Sun dan Tar mengaku menjanjikan untuk memproses dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Korea Selatan, sedang tersangka S merupakan jaringan ke Eropa seperti Inggris, Spanyol dan Belanda.
Dijelaskan para korban TPPO dengan tersangka Sun dan Tar direkrut dibawa ke Indramayu yang merupakan lokasi Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK). Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata LPK tersebut tidak berizin, sehingga kedua tersangka itu ditangkap.
"Setelah dua tersangka tersebut ditangkap, kami melakukan pengembangan ke PT AI di Jakarta dan perusahaan itu diketahui tidak berizin sehingga Kepolisian menjerat PT AI dengan pasal TPPO," kata Ahmad Luthfi konferensi pers di Cilacap, Selasa (06/06/2023).
Kasus TPPO yang kedua melibatkan S dalam operasinya diduga bekerja sama dengan seorang pria berinisial Tan yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan saat ini berada di Jepang. Dari dua kasus yang berhasil diungkap Polda Jateng tersebut jumlah korbannya mencapai 165 orang dengan kerugian hampir mencapai Rp2,5 miliar.
Besarnya kerugian itu dikarenakan masing-masing calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dimintai uang Rp70 juta untuk proses pemberangkatannya. "Memang dari sejumlah korban tersebut ada yang sudah diberangkatkan ke Malaysia, Singapura, dan Thailand, tetapi gaji yang diperoleh pun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,"tambahnya.
Para tersangka dalam kasus TPPO tersebut bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (Otu)
Sentimen: negatif (99.9%)