Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Asnawi Mangkualam
Daftar Kenaikan UMP 2023 Tertinggi dan Terendah, Sumbar Juaranya!
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Penetapan UMP sudah resmi diumumkan. Kabar mengenai kenaikan UMP yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait segera ditindaklanjuti oleh setiap kepala daerah. Jika dikutip dari berbagai sumber, terdapat daftar UMP 2023 tertinggi dan terendah yang bisa dibagikan.
Tentu perhitungan UMP 2023 ini telah dilakukan dengan cermat dan seksama, agar cukup untuk memenuhi biaya hidup yang ada di suatu daerah. Perbedaan atau gap yang muncul pada UMP tertinggi dan terendah cukup besar, seperti yang dapat Anda lihat pada daftar di bawah ini.
Daftar Nilai UMP Tertinggi dan Terendah Tahun 2023
Sebanyak 29 daerah telah mengumumkan jumlah UMP yang akan diterapkan di tahun 2023, di mana DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai UMP tertinggi dengan angka Rp4.901.798. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari nilai UMP sebelumnya.
Baca Juga: 3 Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Arab Saudi, Dua Teratas Dibayar dengan Nominal Fantastis!
Pada posisi UMP terendah dari daerah yang telah mengumumkan hal ini sendiri diduduki oleh Jawa Tengah, dengan nilai Rp1.958.169. meski terbilang kecil, namun angka ini telah mengalami kenaikan sebesar 8,01persen dari angka sebelumnya, yang mena menjadi kenaikan yang cukup signifikan.
Untuk daftar daerah dengan UMP tertinggi dan terendah tahun 2023 sendiri, masing-masing 5 diantaranya, adalah sebagai berikut.
1. 5 Daerah dengan UMP Tertinggi
DKI Jakarta, Rp4.901.798, naik sebesar 5,6 persenBangka Belitung, Rp3.498.479, naik sebesar 7,15 persenSulawesi Utara, Rp3.485.000, naik sebesar 5,24 persenAceh, Rp3.413.666, naik sebesar 7,8 persenSumatera Selatan, Rp3.404,177, naik sebesar 8,26 persen2. 5 Daerah dengan UMP Terendah
Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407, naik sebesar 7,44 persenJawa Timur, Rp2.040.244, naik sebesar 7,8 persenJawa Barat, Rp1.986.670, naik sebesar 7,8 persenDI Yogyakarta, Rp1.981.782, naik sebesar 7,65 persenJawa Tengah, Rp1.958.169, naik sebesar 8,01 persenKenaikan UMP 2023 dengan Persentase Tertinggi dan Terendah
Baca Juga: Karir Asnawi Mangkualam Semakin Melejit, Kabarnya akan Bermain di Kasta Tertinggi K League 1
Menarik juga untuk mengetahui mengenai daerah mana yang menerapkan kenaikan UMP tertinggi dan terendah di tahun 2023 mendatang.
Untuk daerah dengan persentase kenaikan tertinggi dipegang oleh Sumatera Barat, dengan total kenaikan sebesar 9,15 persen ke angka Rp2.710.493. Sedangkan untuk daerah dengan persentase kenaikan terendah dipegang oleh Sulawesi Utara dengan kenaikan 5,24 persen ke angka Rp3.485.000.
Masih ada total 8 daerah lagi yang belum menentukan jumlah kenaikan UMP untuk wilayahnya, dan daftar di atas mungkin saja mengalami perubahan setelah pengumuman tersebut. Maka dari itu, kita nantikan kabar terbaru dari kedelapan daerah ini.
Semoga informasi mengenai daftar UMP tertinggi dan terendah tahun 2023 di atas bisa membantu Anda memperoleh pandangan yang jelas, dan selamat melanjutkan aktivitas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Sentimen: positif (100%)