Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kab/Kota: Gunung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung jual aset koruptor Heru Hidayat Rp1,945 triliun
Alinea.id Jenis Media: News
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjual aset terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat. Langkah ini untuk pemulihan kerugian negara.
Salah satu aset koruptor Heru Hidayat yang dijual adalah saham PT Gunung Bara Utama melalui skema lelang. Negara memperoleh Rp1,945 triliun dari penjualan tersebut, yang dibeli PT Indobara Utama Mandiri.
"Selanjutnya, pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja, yaitu 15 Juni 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Ia menyampaikan, pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata pemulihan aset oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung dalam penyelesaian perkara dimaksud. Pun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sentimen: positif (47.1%)