Sentimen
Negatif (86%)
29 Nov 2022 : 12.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Andhi Pramono

Andhi Pramono

Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Tersangka KPK, Tetap Tugas Atau Dinonaktifkan? Begini Sikap MA

29 Nov 2022 : 12.50 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Hakim Agung Gazalba Saleh Resmi Tersangka KPK, Tetap Tugas Atau Dinonaktifkan? Begini Sikap MA

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) belum mengambil sikap terkait penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan penerimaan suap pengurusan perkara.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari media, soal sikap Mahkamah Agung. Di mana KPK pada Senin (28/11/2022) kemarin secara resmi menetapkan hakim agung Gazalba Saleh dan dua anak buahnya sebagai tersangka.

"Kami banyak menerima pertanyaan dari wartawan/media yang menanyakan tindaklanjutnya seperti apa, apakah langsung penonaktifan? Apa tanggapan MA sehubungan dengan hal tersebut?," kata Andi saat dihubungi wartawan pada Senin (28/11/2022) malam kemarin.

Dia bilang, MA masih dalam posisi menunggu untuk menentukan sikap, soal nasib Gazalba.

Baca Juga: Tim KPK Sambangi Kota Bukittinggi, Ada Apa?

"Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami menjawab bahwa MA akan mengambil sikap nanti pada waktunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andi.

"Oleh karena itu kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," sambungnya.

Cium Bau Suap Di Perkara Budiman

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengungkap dua anak buah Gazalba yang turut jadi tersangka adalah Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN). Prasetio Nugroho diketahui asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, sementara Rendy Novarisza (RN), merupakan staf Gazalba.

Karyoto bilang, kasus ini bermula pada awal tahun 2022 di Pengadilan Negeri Semarang. Terjadi perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Baca Juga: Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono

"Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Sentimen: negatif (86.5%)