Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Denpasar
Kasus: Narkoba
Sekolah Surfing Gagal, Remaja Brasil Dibui 11 Tahun karena Bawa 3,6 Kg Heroin
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Freepik.com)
Solopos.com, DENPASAR — Kasus hukum turis asal Brasil, Manuela Victoria de Araujo Farias, 19, yang kedapatan membawa heroin seberat 3,6 kg berakhir dengan vonis 11 tahun penjara.
Di persidangan, Manuela kukuh menyatakan barang tersebut merupakan titipan dari orang lain.
PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online
Ia nekat membawa barang haram itu karena diiming-imingi disekolahkan surfing di Pulau Dewata.
Manuela Victoria de Araujo Farias, 19, dinyatakan terbukti membawa kokain seberat 3,6 kilogram.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2023), menyatakan warga Brasil itu terbukti secara sah dan meyakinkan membawa dan menyeludupkan kokain seberat 3,6 kilogram dan 4 butir psikotropika seberat 0,72 gram neto.
Sementara meski terbukti membawa 3,6 kg kokain, di persidangan Manuela mengaku tidak tahu barang itu narkoba karena hanya dititipi orang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Manuela secara sah dan meyakinkan tanpa hak mengimpor narkotika golongan I dan psikotropika ke Bali.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias penjara 11 tahun dikurangi terdakwa menjalani masa tahanan dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara,” kata Astawa seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Diperintahkan oleh majelis hakim agar terdakwa Manuela Victoria de Araujo Farias tetap ditahan.
Putusan hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
Hakim menjerat Manuela dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dan Pasal 61 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dakwaan alternatif pertama dari JPU.
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi penasihat hukum maupun JPU untuk menanggapi putusan tersebut.
Kasus penyeludupan kokain yang melibatkan warga negara Brasil tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh Kepolisian Daerah Bali.
Pada sesi konferensi pers pada 27 Januari 2023, Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan polisi menangkap Manuela pada hari Minggu (1/1/2023).
Pengungkapan kasus berawal dari petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang mencurigai seorang wanita asal Brasil yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Qatar Airways.
Saat itu, kata dia, petugas imigrasi dan Bea Cukai memeriksa dua koper yang dibawa perempuan negeri Samba tersebut dari negaranya.
Pada koper pertama petugas gabungan menemukan dua paket kemasan kokain, masing-masing dengan berat bersih sekitar 990 gram dan 637 gram.
Dalam koper kedua ditemukan tiga paket kokain, masing-masing dengan berat bersih 891 gram, 711 gram dan 379 gram.
Total berat narkotika jenis kokain yang dibawa warga negara Brasil tersebut seberat 3.950 gram bruto atau 3.608 gram neto, sedangkan psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram neto.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Pol. Iwan Eka Putra menyatakan wanita asal Brasil itu dimanfaatkan oleh jaringan narkoba di negaranya.
Dia tak mengetahui barang terlarang tersebut ada dalam kopernya.
Karena tertarik akan disekolahkan pada sekolah surfing oleh rekannya, perempuan itu nekat membawa dua koper berisi narkotika untuk seorang bandar di Bali.
Namun, sebelum barang tersebut diberikan kepada bandar di Bali, yang bersangkutan terlebih dahulu ditangkap Polda Bali.
Sentimen: negatif (100%)