Sentimen
Ekspor Pasir Laut Disebut Bukan Jual Negara, Susi Pudjiastusi: Memang
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menanggapi pernyataan yang diberikan oleh penggantinya di Kabinet Jokowi, Sakti Wahyhu Trenggono. Komentar tersebut berkaitan dengan ekspor pasir laut.
Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pasir laut tak dipungkiri menuai banyak kecaman. Sejumlah pengamat menilai jika keputusan tersebut sama seperti menjual negara.
Akan tetapi, Sakti Wahyu Trenggono memiliki pandangan yang berbeda. Ia berujar jika ekspor pasir laut tidak sama dengan menjual negara.
"Ini bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara. Ada permintaan reklamasi, IKN, mengambil pasir dari mana, ini boleh tapi dari sedimentasi," kata Sakti Wahyu Trenggono.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Cawe-cawe, Said Didu Sebut Ada Kepentingan Kelompok
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Susi Pudjiastuti. Ia berujar jika pernyataan tersebut benar karena yang dijual adalah pasir, bukan negara secara langsung.
"Memang ! .....Yang dijual kan Pasir," kata Susi Pudjiastuti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.
Pada beberapa waktu yang lalu, ekonom senior, doktro Rizal Ramli berujar jika ekspor pasir laut sama saja menjual negara. Sementara itu, Walhi menuturkan jika yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut yakni China dan Singapura.
Pada 20 tahun yang lalu, ekspor pasir laut dilarang oleh Megawati Soekarnoputri. Namun, setelah dua dekade, Jokowi membuka keran ekspor pasir laut tersebut.
Baca Juga: MK Disebut Lakukan Pelanggaran, Jokowi Diminta Berani
Izin untuk ekspor pasir laut terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam undang-undang tersebut, ada regulasi terbaru mengenai pengelolaan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentesi laut. Sementara itu, dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi.
Berkaitan dengan izin ekspor laut, Jokowi mempertegasnya pada Pasal 9. Dalam pasal tersebut berbunyi jika hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.
Peraturan tersebut merupakan hal baru yang dibuat menjelang masa berakhirnya jabatan Jokowi sebagai Presiden. Sejak tahun 2003, ekspor pasir laut dilarang sesuai dengan ketentuan dalam Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.***
Sentimen: positif (72.7%)