Sentimen
Netral (80%)
8 Jun 2023 : 14.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Dua ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Bawaslu Malah Khawatir Soal Ketidaknetralan Pemilu 2024

8 Jun 2023 : 21.47 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Dua ASN Tangsel Daftar Bacaleg, Bawaslu Malah Khawatir Soal Ketidaknetralan Pemilu 2024

POJOKSATU.id, TANGSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan mencatat terdapat dua bakal calon legislatif (bacaleg) yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua bacaleg yang terdaftar itu berinisial TP dan AW. Bahkan, keduanya masih menjabat jabatan fungsional di tingkat perangkat daerah.

“Keduanya ini masih berstatus ASN dan belum membuat surat pengajuan pengunduran diri. Jadi dalam aturannya di KPU itu ketika mendaftar ASN harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri,” kata Ketua Bawaslu Tangsel, M Acep, Kamis (8/6/2023).

Acep menilai, TP dan AW yang berstatus ASN aktif hingga saat ini. Khusus TP, asn itu menjadi ratusan pejabat yang dirotasi oleh Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie lusa kemarin.


Atas temuan itu, Bawaslu akan melaporkan temuan ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel.

“Kita sudah sampaikan ke BKPSDM bahwa ada dua ASN yang mendaftar,” ujarnya.

Terpisah, KPU Tangsel menyatakan bahwa seluruh data bacaleg yang telah didaftarkan partai politik masing-masing Mei lalu masih dalam proses verifikasi.

Karena verifikasi berkas bacaleg belum rampung, KPU Tangsel akan meneliti temuan Bawaslu itu lebih lanjut.

“KPU ini kan masih termin, masih melakukan verifikasi administrasi, belum sampai pada hasil akhir. Nah ini kita lagi mau konfirmasi ke BKPSDM terkait nama-nama ini,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel, Ajat Sudrajat.

Ajat menambahkan, KPU perlu meneliti lebih lanjut untuk mengidentifikasi status seorang bacaleg tersebut tercatat sebagai ASN atau bukan.

Sebab, seluruh data nantinya akan disesuaikan berdasarkan berkas administrasi identitas yang dilampirkan.

“KPU kan bukan lembaga kepegawaian daerah yang tahu ini ASN atau bukan. Kalau indikasi iya bisa dicek (KTP), tapi kan kita tidak bisa memvonis. Dia bisa dikatakan sebagai ASN kalau dia punya NIK, nah untuk mengetahui itu kita harus cek ke badan kepegawaian,” ucapnya.

Reporter: Fandi

Sentimen: netral (80%)