Sentimen
Negatif (99%)
8 Jun 2023 : 13.15
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Andalas

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

4 Hal yang perlu diketahui tentang kasus Luhut vs Haris Azhar dan Fatia

8 Jun 2023 : 13.15 Views 5

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

4 Hal yang perlu diketahui tentang kasus Luhut vs Haris Azhar dan Fatia

Selama sidang perdana di PN Jakarta Timur pada hari Senin, 3 April 2023, jaksa menggambarkan bagaimana menteri yang kuat dan mantan jenderal itu hampir meneteskan air mata ketika dia menonton video di mana tuduhan terhadapnya dilontarkan.

“Terlihat geleng-geleng kepala, nampak emosi dan menyampaikan ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua ini tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang,” kata JPU menyampaikan reaksi Luhut.

Jika terbukti bersalah, Haris dan Fatia bisa menghadapi enam tahun penjara.

3. Tuduhan dan Ganti Rugi Rp300 miliar

LBP menuduh bahwa keduanya melanggar ketentuan pencemaran nama baik, yaitu "menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal" dan "pencemaran nama baik" (Pasal 310 dan 311 dari KUHP, masing -masing) dan Pasal 45 (3) UU ITE. LBP meminta Rp300 miliar sebagai kompensasi.

4. Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Pembela HAM

Menurut KonstraS, laporan pidana yang ditujukan kepada Haris dan Fatia merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kerja para pembela hak asasi manusia. Koalisi Masyarakat Sipil (gabungan sejumlah LSM dan perorangan) menyebut ‘kriminalisasi’ terhadap Haris dan Fatia merupakan kabar buruk bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Dinukil dari BBC, pakar hukum tata negara dan juga Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, langkah Luhut melaporkan aktivis kemanusiaan itu merupakan upaya represif yang telah 'melanggar dan menistakan' hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Aceh, Azharul Husna menyatakan, saat ini Indonesia berada di bawah rezim represif mirip Orde Baru. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan, sidang perdana Haris dan Fatia merupakan refleksi dari kondisi penegakan hukum di Indonesia yang berada dalam 'resiko tinggi'.

Sentimen: negatif (99.9%)