Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bupati Penajam Paser Utara Diduga Terima Hasil Korupsi Rp6 Miliar, Untuk Apa Saja?
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang merugikan keuangan negara Rp14,4 miliar.
Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima hasil korupsinya tersebut sebesar Rp6 miliar.
"AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga menerima sebesar Rp6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).
Uang korupsi Rp6 miliar tersebut digunakan untuk kepentingannya. Salah satunya, diduga untuk mendukung Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," sambungnya.
Sekadar informasi, Abdul Gafur Mas'ud pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Aliran uang korupsi untuk operasional Musda Partai Demokrat Kaltim tersebut juga sebelumnya pernah terungkap di kasus suap dan gratifikasi Abdul Gafur Mas'ud. Saat itu, terungkap ada aliran Rp1 miliar untuk Musda Partai Demokrat Kaltim dari Dirut PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Follow Berita Okezone di Google News
Sementara dalam kasus ini, belum diketahui jumlah pasti uang yang mengalir untuk Musda Partai Demokrat Kaltim. Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah.
Mereka yakni, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan untuk modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.
"Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui rekening penampungan KPK dan kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," ungkap Alexander Marwata.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (65.3%)