Sentimen
Tokoh Terkait
Juniver Pastikan Kliennya Hadir di Sidang Lanjutan Haris dan Fatia, Begini Isi Pesannya dengan Luhut
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Kuasa Hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menyatakan siap hadir dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Kamis (8/6/2023) besok.
Juniver mengaku sudah membicarakan hal itu dengan kliennya yang akan hadir menjadi saksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Awalnya, Juniver mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada tanggal 24 Mei 2023, sebagai saksi dalam sidang dugaan Pencemaran Nama Baik Haris-Fatia.
Ia pun langsung berkomunikasi dengan Luhut untuk mencocokan jadwal yang pas untuk datang.
“Lantas begini ‘saya coba recheck dulu agenda saya, yang prepare tidak padat dan tidak melaksanakannya tugas negara, tapi ada di Indonesia’,” ucap Juniver saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Responsnya, Luhut memberi jawaban bahwa pada 8 Juni dia bisa menghadiri sidang pemeriksaan saksi pelapor. Ia juga mengkonfirmasi bahwa agenda kegiatannya tidak terlalu padat.
BACA : Alasan Ada Rapat Dadakan, Luhut Kembali Tak Hadir di Sidang Haris-Fatia
Kemudian pada saat sidang 29 Mei kemarin, Luhut sempat memberitahu kepadanya bahwa kecil kemungkinan bisa hadir di tengah-tengah sidang.
Hal itu dikarenakan Luhut baru mendarat dari China pada 28 Mei tengah malam.
Kemudian, keesokan harinya ia diminta untuk hadir dalam rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, keesokan harinya.
“Dikasih lah jawaban tanggal 8 Juni itu ada di Jakarta, karena tanggal 29 Mei enggak bisa kemungkinan saya pulang itu hari Minggu malam atau 28 Mei. Kemungkinan saya ada rapat kabinet tanggal 29 Mei itu,” ucap dia.
Mendapat kepastian tersebut, Juniver lalu bersurat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 26 Mei 2023 dan menerangkan bahwa tanggal 29 Mei kliennya tidak bisa hadir karena saat itu sedang berada di luar negeri.
“Baru dengan kondisi itu saya kirimkan surat atas nama Pak Luhut kepada kejaksaan, yang tembusannya ditujukan kepada pengadilan, tanggal 29 Mei klien kami belum bisa menghadirkan persidangan,” pungkasnya.
Reporter: Fandi
Sentimen: netral (61.5%)