Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bojonegoro
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Lapas Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Barang Terlarang Hasil Razia
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, memusnahkan barang–barang terlarang, diantaranya puluhan handphone, charger handphone, kipas angin, kabel, terminal listrik, serta barang tajam stainless, di dalam sel tahanan, Rabu (7/06/2023).
Pemusnahan terhadap barang bukti hasil razia itu dilakukan usai melaksanakan kegiatan Apel Pagi di halaman dalam Lapas Bojonegoro, yang dikomandoi langsung oleh Kasi Kamtib Lapas Bojonegoro, Sukamto, dengan didampingi oleh beberapa Pejabat Struktural Eselon IV dan Eselon V serta Staf Lapas Bojonegoro.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari razia rutin pada kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) selama kurun waktu 2022 hingga sekarang.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban serta untuk mewujudkan Lapas Bojonegoro Zero terhadap Halinar (Handphone, pungli, dan narkoba).
Kalapas Bojonegoro, Rony Kurnia sebelumnya juga telah memberikan arahan kepada petugas untuk meningkatkan pengawasan pada barang-barang yang masuk.
Para petugas diwarning agar tidak ada yang bermain-main membantu narapidana untuk memasukkan handphone, mengingat handphone sangat berbahaya apabila disalahgunakan untuk melakukan penipuan atau mengontrol peredaran narkoba.
"Kami selaku pihak Lapas Bojonegoro berkomitmen untuk melakukan deteksi dini dalam setiap pelaksanaan tugas. Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dengan melakukan penguatan dalam setiap bidang terutama pengamanan. Kita juga lakukan pendekatan persuasif kepada Warga Binaan, agar kita mengetahui kondisi dan situasi blok hunian Warga Binaan. Kita sangat serius dan tidak main-main, jika ada petugas yang melanggar dan bermain-main, akan kami tindak" jelas Rony Kurnia.
Selanjutnya, Kasi Kamtib Lapas Bojonegoro, Sukamto, juga menyampaikan bahwa akan menindak tegas kepada Warga Binaan yang ketahuan menyimpan barang terlarang di dalam lapas. Hal ini merupakan langkah-langkah dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban.
"Sosialiasi terus kita lakukan untuk mengingatkan kepada para Warga Binaan agar tidak memasukan barang terlarang ataupun merakit benda-benda yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Kita secara tegas akan lakukan tindak lanjut kepada para WBP yang ketahuan," tutup Sukamto.
Sentimen: negatif (99%)