Sentimen
Negatif (99%)
7 Jun 2023 : 22.49
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Prim Haryadi

Prim Haryadi

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

KPK Kembali Panggil Hakim Agung MA Prim Haryadi

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

7 Jun 2023 : 22.49
KPK Kembali Panggil Hakim Agung MA Prim Haryadi

Gery David Sitompul | Rabu, 07/06/2023 12:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prim Haryadi pada hari ini, Rabu (7/6).

Prim Haryadi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).

"Hari ini  pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, tersangka HH dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/6).

Selain itu, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya, yakni Ketua Kamar Pidana MA, H Suhadi. Keduanya bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Pemanggilan ini adalah pemanggilan kedua terhadap Prim Haryadi. KPK sebelumnya telah melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada Rabu (31/5) namun yang bersangkutan tidak hadir.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Kendati demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. Namun KPK menegaskan penahanan terhadap Hasbi hanha masalah waktu saja.

Sementara itu, KPK telah menahan tersangka Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6) malam. Penahanan dilakukan setelah Dadan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Uang suap itu diberikan agar untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dengan hukuman 5 tahun penjata sesuai permintaan Heryanto.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Prim Haryadi Hasbi Hasan

Sentimen: negatif (99.9%)