Masa Penahanan Habis, Bule Kanada Buronan Interpol Diekstradisi Besok
Okezone.com Jenis Media: Nasional
DENPASAR - Setelah sempat ditunda, buronan Interpol Kanada, Stephane Gagnon (50), akan diekstradisi, Kamis 8 Juni 2026 besok. Hal ini seiring habisnya masa penahanan Gagnon.
"Besok itu masa penahanannya habis sehingga harus diserahkan kepada Interpol," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (7/6/2023).
Dia menjelaskan, masih menunggu surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri sebagai landasan melakukan ekstradisi. Surat perintah itu diharapkan sudah diterima Polda Bali besok pagi.
Selain itu, polisi masih berkoodinasi dengan petugas imigrasi yang berwenang melakukan penindakan. Begitu surat dari Divhubinter Polri diterima, akan diserahkan ke imigrasi.
Satake melanjutkan, Gagnon akan diekstradisi ke Australia. Hal ini mengingat Indonesia dan Kanada belum memiliki perjanjian ekstradisi.
"Jadi nanti kepolisian Australia yang menyerahkan ke kepolisian Kanada. "Kita hanya punya (perjanjian ekstradisi) dengan Australia. Dengan Kanada belum," imbuh Satake.
Follow Berita Okezone di Google News
Sebelumnya, Gagnon akan diekstradisi ke Australia, Minggu (4/6/023) lalu. Tapi karena ada perbedaan nomor paspor di red notice dengan yang dimiliki Gagnon. Selain itu, Gagnon juga melapor ke polisi dirinya diperas Rp1 miliar.
Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023. Dia ditangkap berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022. Pria bule itu hingga kini masih ditahan di Polda Bali sambil menunggu permintaan ekstradisi dari Interpol Kanada.
Gagnon mengaku telah diperas Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang markus bersama oknum Divhub Inter Polri dan telah dilaporkan ke Divisi Propam Polri.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (72.7%)