Sentimen
Negatif (99%)
7 Jun 2023 : 12.18

WN Kanada korban markus ekstradisi ajukan praperadilan

7 Jun 2023 : 19.18 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

WN Kanada korban markus ekstradisi ajukan praperadilan

Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada korban makelar kasus (markus) Stephane Gagnon (50), Pahrur Dalimunthe, akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan kliennya. Sebab, pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan berlaku.

“Karena kita anggap ada kejanggalan, hari ini kita mengajukan praperadilan penangkapan klien kami,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/6).

Pahrur lantas memaparkan beberapa kejanggalan tersebut. Misalnya, tidak berlandaskan Undang-Undang (UU) Ekstradisi melainkan laporan polisi (LP) model A jika ingin memulangkan kliennya ke negara asalnya.

“LP model A itu dalam KUHP kalau polisi temukan tindak pidana. Itu harus jelas diuraikan pasalnya, di mana [kejadiannya], kapan [peristiwa terjadi],” katanya.

Kemudian, red notice Interpol yang digunakan sebagai dasar penindakan tidak memuat permintaan untuk penangkapan kecuali memantau. Lalu, identitas yang tercantum dalam red notice tersebut berbeda dengan yang dimiliki kliennya.

“Paspor [dalam red notice] berawalan G8. Dia enggak pernah pakai ini. Paspor terakhir [klien kami] beda, awalannya A. Dia sudah pakai ini untuk ke beberapa negara. Di Indonesia juga punya KITAS,” tuturnya.

“Nama Stephane Gagnon ini kalau di Indonesia kayak Budi. Di SD-nya saja ada 3 nama Stephane Gagnon,” sambungnya.

Pahrur juga menyoroti soal rencana Polda Bali mendeportasi kliennya. Mengingat Indonesia tidak memiliki tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara asal Stephane Gagnon, maka Kanada terlebih dahulu harus menyampaikan permohonan secara resmi ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Sentimen: negatif (99%)