Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Jaksa: Mario Dandy Tampak Senang-senang saat Lakukan Kekerasan terhadap David
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) dinilai bersenang-senang saat menganiaya korban Cristalino David Ozora (17) secara sadis. Terlebih Mario menendang bagian kepala David Ozora yang dianggapnya seakan-akan sedang menendang bola.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaannya pada sidang perdana Mario di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino dengan seolah-olah sedang melakukan permaianan sepak bola, dengan mengatakan: ‘enak main bola ya’ dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy ‘free kick sini bos'," ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Setalah David terkapar usai ditendang secara keras, Mario masih melanjutkan tindakan kejinya dengan mengambil ancang-ancang seakan ingin menendang bola lagi seakan ingin melakukan tendangan bebas atau 'free kick'.
Dengan kerasnya, dikatakan Jaksa, Mario menendang David dengan kaki bagian kanannya lalu melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo sekaligus melontarkan ucapan amarahnya.
"Terdakwa Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras kebarah kepala sebelah kiri anak korban David Ozora menggunakan kaki kanannya seolah-olah kepala anak korban David Ozora alias Wareng adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Izora terdorong ke belakang dimana setelah melakukan aksi itu kemudian terdakwa Mario Dandy melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo yang dilanjutkan dgn perkataan: ‘bantai! makanya ama gua, jangan lu tutupin, anjing’," ujar Jaksa.
Sentimen: negatif (99.2%)