Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Momen Bharada E Tertunduk dan Menangis Saat Divonis 1,5 Tahun Bui
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan CNNIndonesia.com, saat vonis dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), Bharada E tampak langsung tertunduk. Ia kemudian mengangkat kepalanya dan tampak ia menangis.
Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara pembunuhan berencana itu, Bharada E didakwa bersama mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Ferdy Sambo divonis mati, Putri divonis 20 tahun bui, Kuat divonis 15 tahun bui, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Saat vonis dibacakan, ruang sidang di PN Jaksel pun riuh. Kuasa hukum Bharada E pun tampak menangis setelah vonis dibacakan.
(lna/ryn/tsa)[-]
Sentimen: negatif (94.1%)