Sentimen
Negatif (66%)
6 Jun 2023 : 22.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: kasus suap

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

Eks Komisaris BUMN Dadan Tri Terima Rp 11,2 M di Kasus Suap MA

7 Jun 2023 : 05.13 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Eks Komisaris BUMN Dadan Tri Terima Rp 11,2 M di Kasus Suap MA
Jakarta -

KPK menahan mantan Komisaris BUMN bernama Dadan Tri Yudianto (DTY) dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dadan Tri diketahui berperan sebagai penghubung ke Sekretaris MA Hasbi Hasan hingga menerima sejumlah aliran uang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan peran Dadan berawal saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), menjalin komunikasi intensif dengan Dadan. Keduanya membahas soal pengurusan perkara yang dilakukan oleh Theodorus Yosep Parera (YP) selaku pengacara Heryanto Tanaka.

"HT meminta bantuan tersangka DTY untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," kata Ghufron di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

-

-

Ghufron mengatakan Dadan Tri menyanggupi permintaan dari Heryanto Tanaka. Sebagai imbalan, Dadan meminta sejumlah fee kepada Heryanto Tanaka atas bantuannya tersebut.

Sekitar Maret 2022 Dadan Tri dan Heryanto Tanaka lalu bertemu di kantor Yosep Parera daerah Semarang, Jawa Tengah. Di pertemuan itu Dadan pertama kali menghubungi Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam membantu penanganan perkara yang melibatkan Heryanto Tanaka.

"Tersangka DTY berinisiatif menelepon menggunakan aplikasi WhatsApp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH 'ini Pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung," ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan dalam proses pengurusan perkaranya di MA, dia lalu mengirimkan uang kepada Dadan Tri hingga mencapai belasan miliar rupiah.

"Untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar," jelas Ghufron.

Hasil penyidikan KPK mengungkap sebagian uang yang diterima Dadan itu lalu turut dikirimkannya kepada Hasbi Hasan.

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," ujar Ghufron.

Dadan Tri Yudianto kini dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

"Tim penyidik melakukan penahanan Ruta selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2003 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1," pungkas Ghufron.

(ygs/azh)

Sentimen: negatif (66.6%)