Sentimen
Negatif (99%)
6 Jun 2023 : 17.49
Informasi Tambahan

Hewan: Sapi

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait
Kombes Komarudin

Kombes Komarudin

Polres Jakpus Musnahkan 4.988 Butir Ekstasi dan 3,5 kg Sabu

6 Jun 2023 : 17.49 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Polres Jakpus Musnahkan 4.988 Butir Ekstasi dan 3,5 kg Sabu

Jakarta -

Polres Jakarta Pusat (Jakpus) memusnahkan narkotika hasil penangkapan pada bulan Mei 2023. Barang bukti yang dimusnahkan itu yakni 4.988 butir ekstasi dan sabu seberat 3,5 kg.

Pemusnahan itu dilakukan di Lapangan Merah Mapolres Jakarta Pusat, pada Selasa (6/6). Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil penangkapan tersangka inisial RS di Babakan Madang pada 16 Mei 2023.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah ditemukan barang bukti berupa 1 buah koper berwarna Gold berisi: 7 paket plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto + 3.535,3 gram, 5 (lima) paket plastik yang berisi narkotika jenis ekstasi berlogo kaki kucing warna merah muda dengan total sebanyak 4.988 butir berat brutto + 1.917,6 gram, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap RS di dapatkan informasi bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari tersangka NH yang masih DPO, sebanyak 5 kg dan narkotika jenis sabu tersebut niatnya akan diserahkan kepada orang yang akan menerimanya sesuai perintah dari NH." jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

-

-

"Dari 5 kg tersebut beberapa sudah di antarkan kepada orang yang menerima, sehingga tersisa yang diamankan oleh petugas kepolisian. Kemudian RS mendapatkan perintah oleh NH (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 100 gr, 500 gr dan 1 Kg lalu NH (DPO) mengirimkan nomor HP orang yang akan mengambil sabu tersebut," kata Komarudin.

Polisi lalu melakukan pengembangan. Dibantu informasi dari RS, polisi menangkap MA dan MSB di pintu keluar Plaza Niaga 1, JI MH Tamrin, Babakan Madang. MA dan MSP merupakan orang yang mengambil 100 gram sabu.

Setelah diinterogasi, MA diperintahkan mengambil narkoba jenis sabu oleh seseorang inisial SH. Ma mengajak MSP untuk mengambil narkoba itu dari RS.

SH menjanjikan upah sebesar Rp 2 juta yang nantinya dibagi dua oleh MA dan MSP. MA sendiri mengaku sudah 3 kali menjadi kurir atas perintah SH.

"Kemudian pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di Plaza Niaga 1, Jl. MH. Thamin, Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas melakukan penangkapan terhadap RF dan DMD (orang yang mengambil 500 gram sabu tersebut) kemudian setelah dilakukan interogasi RF diperintahkan untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram tersebut oleh tersangka inisial J yang masih DPO, kemudian RF mengajak pacarnya DMD untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut disentul dimana RF menghubungi J menggunakan Handphone DMD." bebernya.

RF dijanjikan upah sebesar RP 5 juta. Dari 500 gram yang dibeli, 400 gram-nya akan diantar ke Taman Karapan Sapi Volker Jakut. Sementara 100 gram sabu sisanya akan dijual kembali oleh RF.

"Lalu pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023, sekitar pukul 18:50 WIB, di Plaza Niaga 1, J. MH. Thamrin, Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor. Jawa Barat. Petugas melakukan penangkapan terhadap JN (orang yang mengambil 1 kg sabu tersebut) kemudian setelah dilakukan interogasi JN diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg tersebut oleh AF masih DPO, dan jika selesai melakukan penjemputan tersebut JN mendapatkan upah dari penjemputan tersebut sebesar Rp 2.000.000 jika berhasil melakukan penjemputan tersebut. Kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah JN yang beralamat di JL. Taman Rava Raieg Kel. Mekarsari, Kec. Rajeg, Tanggerang Banten dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kantona Trestbag warna Putih berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu kurang lebih 25 gram yang didapat dari tersangka AF, dimana tugas dari JN untuk menyimpan, membagi dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut atas perintah AF," pungkasnya.

Sebelum dimusnahkan, narkotika itu dites keasliannya oleh Puslabfor Polri. Kemudian barang bukti itu seluruhnya dimusnahkan menggunakan blender.

(isa/mei)

Sentimen: negatif (99.1%)