Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Tokoh Terkait
Perang Spanduk Jelang Pemilu, Jaga Kondusivitas Pro Kontra Jangan Berkelanjutan
Krjogja.com Jenis Media: News
Spanduk provokatif diturunkan oleh Satpol PP. (foto:Abdul Alim)
Krjogja.com - KARANGANYAR - Spanduk berisi menolak pemilu terpasang di sejumlah lokasi jalan raya di wilayah Colomadu. Setelah diturunkan, muncul lagi spanduk reaksi. Sejauh ini belum ada yang mengaku bertanggung jawab memasangnya.
Camat Colomadu, Sriyanto Budi Santosa mengatakan spanduk berisi 'batalkan pemilu 2024 dengan people power bersama MegaBintang'. Spanduk itu terpasang di empat titik di Jl Adi Soemarmo dan Jl Adi Soecipto Colomadu pada Jumat (2/5/2023).
Tak lama selang warga menemukan spanduk dari kelompok lain mengatasnamanakan Aliansi Warga Jawa (Aswaja) yang menulis 'Tolak Seruan People Power Mega-Bintang Bubarkan MegaBintang'.
"Semalam saya sampaikan ke semua kades agar mengantisipasi yang terjadi di lingkungan. Masyarakat jangan terpengaruh. Kita harus menjaga kondusivitas apalagi wilayah perbatasan dan strategis," katanya, Senin (5/6/2023).
Masyarakat dan aparat pemerintah diminta koordinasi dengan Bawaslu dan Forkopimca apabila menemukan lagi spanduk bernada provokasi. Mereka tak boleh menurunkannya mandiri. Lebih lanjut Edo, demikian ia akrab disapa, meminta warga tak serta merta menuduh kelompok tertentu memasang spanduk meresahkan itu.
"Meski ada nama MegaBintang dan Aswaja di spanduk, bukan berarti ormas itu pelakunya. Serahkan saja ke Bawaslu menanganinya. Jangan asal tuduh yang bisa memperkeruh suasana," katanya.
Ia juga meminta pemerintah desa selektif sebelum memberi izin pemakaian kantornya untuk keperluan non kedinasan. Sebab di sebuah desa di wilayahnya, kelompok tertentu mendeklarasikan pemenangan calon presiden dengan menggandeng sejumlag warga setempat.
"Apapun itu enggak boleh kampanye di kantor pemerintah. Kades harus tegas," katanya.
Kepala Bakesbangpol Karanganyar, Bambang Sutarmanto mengatakan fenomena pemasangan
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyerahkan penanganannya ke Polres Karanganyar dan Polsek Colomadu. Menurutnya, pemasangan spanduk itu tak masuk pelanggaran pemilu.
"Belum masuk tahapan kampanye. Apalagi enggak ada profil calon atau parpol. Kami enggak bisa menindak. Sepenuhnya diserahkan ke polisi saja. Itu ranah kepolisian," katanya. (Lim)
Sentimen: negatif (94.1%)