Sentimen
6 Jun 2023 : 11.49
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pemalang, Guntur
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Asep Guntur
3 Kadis Terkait Kasus Bupati Nonaktif Pemalang Ditahan
6 Jun 2023 : 18.49
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga kepala dinas (kadis) terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022. Perkara tersebut sejatinya ikut menjerat Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
Ketiga tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 5 Juni 2023.
Mereka masing-masing ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Juni hingga 24 Juni 2023. Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara itu, empat tersangka lain belum ditahan. Mereka ialah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon (MR); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono (BH); Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Raharjo (RH); dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI).
Ketujuh tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para tersangka tersebut diduga menyetor uang bervariasi untuk mendapat posisi jabatan. Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono diduga memberikan Rp100 juta. Sementara, Raharjo diduga memberikan Rp50 juta.
Uang itu diserahkan kepada kepada Adi Jumal Widodo selaku komisaris PD Aneka Usaha (AU) dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II agar dapat dinyatakan lulus. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya bersamaan dengan Mukti Agung.
"Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo," ucap Asep.
Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan uang syukuran. Kemudian digunakan Adi membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Ketiga tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 5 Juni 2023.
Mereka masing-masing ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Juni hingga 24 Juni 2023. Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
-?
- - - -Sementara itu, empat tersangka lain belum ditahan. Mereka ialah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon (MR); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono (BH); Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, Raharjo (RH); dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI).
Ketujuh tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para tersangka tersebut diduga menyetor uang bervariasi untuk mendapat posisi jabatan. Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono diduga memberikan Rp100 juta. Sementara, Raharjo diduga memberikan Rp50 juta.
Uang itu diserahkan kepada kepada Adi Jumal Widodo selaku komisaris PD Aneka Usaha (AU) dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II agar dapat dinyatakan lulus. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya bersamaan dengan Mukti Agung.
"Penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo," ucap Asep.
Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan uang syukuran. Kemudian digunakan Adi membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung yang di antaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar 2022.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)