Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
1 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi Setiap Pekan di Satuan Pendidikan
Tagar.id Jenis Media: Nasional
TAGAR.id, Jakarta – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 22 kasus kekerasan seksual dengan korban 202 peserta didik di seluruh satuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023. Sasmito Madrim melaporkannya untuk VOA.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melakukan pendataan kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan (KemendikbudRistek) dan Kementerian Agama. Hasilnya, tercatat 22 kasus kekerasan seksual dengan korban 202 peserta didik di seluruh satuan pendidikan sepanjang Januari-Mei 2023. Atau, jika dirata-rata, telah terjadi satu kasus kekerasan seksual setiap pekan.
Menurut Ketua Dewan Pakar Retno Listyarti, kekerasan ini terus terjadi karena implementasi peraturan pencegahan kasus kekerasan seksual yang dibuat KemendikbudRistek dan Kementerian Agama kurang maksimal.
"Harus dimulai dengan membuat Satgas di dinas-dinas pendidikan. Dengan terbentuk ini, maka dinas bisa meminta sekolah-sekolah membentuk Satgas. Jadi harus dari atas ke bawah," ujar Retno kepada VOA, Minggu, 5 Juni 2023, malam.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Foto: voaindonesia.com/Sasmito)
Data FSGI menunjukkan pelaku kekerasan seksual didominasi guru (31,8 persen), disusul kemudian pemilik atau pemimpin pondok pesantren (18,2 persen), dan kepala sekolah (13,63 persen). Pelaku lainnya adalah guru ngaji informal (13,63 persen), pengasuh asrama atau pondok (4,5 persen), kepala madrasah (4,5 persen), dan penjaga sekolah (4,5 persen).
Kasus-kasus ini sebagian besar terjadi di satuan pendidikan di bawah KemendikbudRistek (50 persen), sedangkan yang terjadi di bawah Kementerian Agama 36,36 persen. Sisanya, kata Retno, terjadi di lembaga-lembaga informal. Retno mendukung KemendikbudRistek yang sedang merevisi peraturan pencegahan kasus kekerasan seksual agar pencegahan kasus dapat lebih maksimal, terutama merinci perilaku di sekolah yang termasuk kekerasan seksual.
"Permendikbud sedang diperbaiki, jadi biar jelas aturan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Misalkan apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual itu," tambah Retno.
Permendikbud yang dimaksud adalah Permendikbudriset Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Sedangkan untuk Kementerian Agama, Retno merekomendasikan agar melakukan sosialisasi dan implementasi tentang peraturan pencegahan kasus kekerasan seksual di madrasah atau pondok pesantren.
Kegiatan KemendikbudRistek untuk Penguatan Karakter bersama Ekosistem Pendidikan di Seminyak, Bali, 25 Mei 2023. (Foto: voaindonesia.com/KemendikbudRistek)Pemerintah Upayakan Lingkungan Aman Bagi Siswa
Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, mengatakan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan membutuhkan peran dan keteeelibatan seluruh ekosistem pendidikan. Apalagi pendidikan di Tanah Air dihadapkan pada tiga persoalan besar yaitu perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
“Inilah yang sebenarnya menjadi urgensi bagi kita untuk bersama-sama saling berkolaborasi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Harapannya, kita akan mampu menghasilkan generasi yang berkualitas dan memiliki karakter kuat,” ujar Ruspitra seperti dikutip dari laman Kemdikbud.go.id pada 27 Mei 2023.
Selain Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Kemdikbud juga bekerja sama dengan Unicef Indonesia sejak 2021 menerapkan program ROOTS (Respecting Rules, Opponents, Officials, Teammates, and Self0 – program anti perundungan berbasis sekolah. Program ini telah melahirkan 13.800 guru yang dilatih sebagai fasilitator dan 43.400 siswa agen perubahan dengan keterjangkauan bimbingan teknis di 7.400 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga menyatakan telah menggandeng sejumlah organisasi masyarakat untuk sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Organisasi tersebut antara lain Komnas Perempuan, Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). (sm/ab)/voaindonesia.com. []
Sentimen: negatif (99.6%)