Polri Pastikan Profesional Tangani Kasus Denny Indrayana
abadikini.com Jenis Media: News
Abadikini.com, JAKARTA – Setiap perkara akan ditangani dengan profesional, termasuk dalam kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
“Tidak hanya kasus (Denny) ini. Polri komitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Nurul mengatakan, laporan polisi kepada Denny Indrayana masih dalam tahap penyelidikan. Tahapan hukum akan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Masih didalami oleh Bareskrim. Jika ada update nanti kita sampaikan,” ujarnya.
Adapun laporan terhadap Denny teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 31 Mei 2023. Pelapornya adalah AWW.
Saksi-saksi dalam kasus ini yaitu WS dan AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan 1 buah flashdisk berwarna putih.
Dalam kasus ini Denny dilaporkan melanggar tindak pidana yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Sentimen: negatif (96.2%)