Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Apa Tugas Plh? Kota Bandung Dipimpin ‘Plh’ Setelah Tanpa Walikota
JabarEkspress.com Jenis Media: News
JABAR EKSPRES – Kota Bandung sempat mengalami tanpa walikota lagi karena Yana Mulyana terjerat kasus korupsi penyalahgunaan anggaran proyek smartcity.
Hingga akhirnya, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna ditunjuk Gubernur Jawa Barat sebagai Pelaksanaan Harian (Plh) Wali Kota Bandung.
Hal itu sesuai dengan surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung tertanggal 16 April 2023.
Mengutip dari laman Bandung.go.id, karena adanya kekosongan jabatan kepala daerah dan juga wakil kepala daerah, sekda menjalankan tugas sehari-hari kepala daerah sampai presiden mengangkat pejabat kepala daerah selanjutnya.
Dalam isi surat tersebut tertulis terkait Sekda Kota Bandung untuk melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut.
Hal ini diperlukan untuk menjamin keberlangsungan Pemerintahan Daerah di Kota Bandung.
Lantas Apa Saja Tugas Plh?Melansir dari dasar hukum terkait Plh atau kepanjangan dari Pelaksana Harian ini, sudah diatur dalam Pasal 65 Ayat (5) dan Ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
(6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah
Berikut penjelasan ayat 5 dan 6 di atas sesuai UU No. 23 Tahun 2014.
Penjelasan Ayat 5
Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.
Penjelasan Ayat 6
Yang dimaksud dengan “melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifatstrategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Itulah informasi seputar tugas Plh yang dapat diketahui berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, kini Kota Bandung dipimpin oleh Plh setelah mengalami kekosongan tanpa adanya walikota karena adanya kasus korupsi penyalahgunaan anggaran proyek smartcity.
Sentimen: netral (98.1%)