Penjelasan Pemkot Jambi soal Siswi SMP Dituntut Gegara Kritik Lewat TikTok, Omongannya Berkelok-kelok
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Penjelasan Pemkot Jambi soal Siswi SMP Dituntut Gegara Kritik Lewat TikTok, Omongannya Berkelok-kelok
POJOKSATU.id, JAMBI – Pemkot Jambi membantah melaporkan siswi SMP berinisial SAF gegara konten protes di media sosial.
Kasus ini tengah ramai lantaran cukup mirip dengan kasus yang pernah menimpa TikToker Bima Yudha yang mengkritik Pemprov Lampung.
Bedanya, siswi SMP itu protes lantaran kegiatan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari telah merusak rumah neneknya.
Hal itu disebabkan kendaraan-kendaraan besar yang melintasi jalan di depan rumah neneknya.
Akibatnya, jalan dan rumah neneknya ikut terimbas karena kendaraan-kendaraan besar itu memuat melebihi tonase atau muatan yang sudah ditentukan.
Siswi SMP itu menuding, kendaraan-kendaran besar itu bebas berlalu lalang karena ada kongkalikong dengan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
- Dari Mahfud MD Teruntuk Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Silahkan Berkeringat Dingin, Siswi SMP Kritik kok Dituntut
Kabag Hukum Setda Kota Jambi yang dikonfirmasi membenarkan laporan yang dilayangkan ke Polda Jambi.
Laporan dugaan pelanggaran UU ITE itu dilayangkan beberapa waktu lalu.
Akan tetapi Pemkot Jambi membantah melaporkan siswi SMP berinisial SAF itu.
“Kami tidak melaporkan anak tersebut, melainkan akun TikTok-nya,” kilah Gempa, Senin (5/4/2023).
Gempa juga membeberkan sejumlah hal yang membuat Pemkot Jambi tak terima.
- Syarifah Fadiyah Alkaff Siswi SMP Diancam Pemkot Jambi Dengan UU ITE, Dapat Dukungan dari Mahfud MD
Diantaranya adalah penggunakan kata-kata yan dinilai kurang pantas yang disampaikan dalam video yang viral itu.
“Dalam video yang diunggah pada tanggal 3 Mei, ada yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Jambi seperti Firaun dan isinya adalah iblis,” katanya.
Dia menyatakan bahwa penyebutan yang ditujukan kepada Pemkot Jambi itu sudah tergolong SARA.
Dia juga berkilah tidak mengetahui bahwa pemilik akun TikTok tersebut adalah siswi SMP.
“Hal ini termasuk unsur penghinaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” sambungnya.
- Kritik Pemkot dan Perusahaan di Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff Siswi SMP Diancam UU ITE
Sementara, Sekda Kota Jambi, A Ridwan menyatakan, keberadaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) itu dilatarbelakangi kebutuhan listrik Kota Jambi.
Kehadiran PT RPSL di RT 24 Kelurahan Payo Selincah sebagai investasi membangun pabrik untuk menambah kekuatan listrik di Jambi.
“Kita butuh bantuan pemerintah termasuk masyarakat di sekitar lokasi itu untuk membantu. Sehingga bisa dibangunnya areal tenaga listrik tersebut di lokasi yang dimaksud,” katanya.
Ridwan juga menyatakan bahwa kasus nenek Hafsah dengan PT RPSL itu sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Ia mengklaim Pemkot Jambi sudah beberapa kali memfasilitasi kedua belah pihak tapi hingga kini tidak kunjung menemui kata sepakat. (Guruh/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.8%)