Sentimen
Negatif (79%)
29 Nov 2022 : 17.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bantah Tandatangani Berita Acara Pelecehan Seksual di Hari Kematian Brigadir J

29 Nov 2022 : 17.33 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bantah Tandatangani Berita Acara Pelecehan Seksual di Hari Kematian Brigadir J

Suara.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama menepis kesaksian eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengenai laporan dugaan pelecehan Putri.

Keterangan itu disampaikan Sambo dan Putri usai mendengar kesaksian para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022).

Menurut Sambo, berita acara interograsi (BAI) kasus dugaan pelecehan seksual Putri sama sekali belum ditandatangani satu hari pasca Brigadir Yosua tewas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

"Tanggal 9 itu BAI istri saya, itu belum ditandatangani," kata Sambo.

Baca Juga: Cek Fakta: Anak Ferdy Sambo Jadi ODGJ Gegara Lihat Eksekusi Sang Ayah, Benarkah?

Sementara itu, Putri mengaku baru menandatangani BAI itu tiga hari setelah Brigadir Yosua meninggal dunia. Dia sekaligus membantah kesaksian Ridwan mengenai tanda tangan di BAI saat hari kematian Yosua.

"Saya menandatangani BAI pada 11 Juli, untuk yang lain saya nggak tandatangani," sebut Putri.

Janggalnya Laporan Pelecehan Putri

Diberitakan sebelumnya, Sambo disebut menyodorkan berita acara interogasi (BAI) istrinya, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan yang dialaminya pada saat insiden Brigadir Yosua tewas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Keterangan itu diungkap oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: CEK FAKTA: Akhirnya Jujur, Hendra Kurniawan Bongkar 3 Rahasia Besar Ferdy Sambo ke Orang Tua Brigadir J

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Tangkapan Layar]

Menurut Ridwan, BAI tersebut diserahkan oleh Wakil Kepala Detasemen Biro Paminal Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Di dalam BAI tersebut, sudah dituliskan secara lengkap kronologi dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri.

Sentimen: negatif (79.9%)