ICW dkk Kritik KPU Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye
Tirto.id Jenis Media: News
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan esensi filosofis kehadiran LPSDK guna mendesak peserta pemilu bertindak jujur dalam melaporkan penerimaan sumbangan para calon anggota legislatifnya pada tengah waktu masa kampanye.
"Hal itu akan membangun instrumen pengawasan secara paralel dari pemilih sekaligus menjadi preferensi sebelum mereka menentukan pilihan politik dalam gelaran pemilu mendatang," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (5/6/2023).
Kurnia juga mengatakan, alasan KPU bahwa muatan substansi LPSDK sudah ada di dalam LADK dan LPPDK menunjukkan adanya kebengkokan logika KPU. Pasalnya, secara formil dan materiil, tiga laporan itu sama sekali tak bisa disandingkan.
"Secara formil, LADK dan LPPDK merupakan laporan dana, sebelum dan setelah, masa kampanye. Sedangkan LPSDK dalam paruh waktu masa kampanye," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan, KPU terlihat belum juga memahami adanya irisan antara pemilu dan pemberantasan korupsi.
Berdasarkan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Kurnia sepertiga pelaku yang ditangani oleh lembaga antirasuah berasal dari lingkup politik.
"Oleh karenanya, setiap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk diantaranya pergantian kursi kekuasaan melalui pemilihan umum harus berlandaskan nilai antikorupsi yang di dalamnya memuat prinsip integritas, baik transparansi dan akuntabilitas," katanya.
Untuk itu, ICW dkk mendesak KPU agar mencabut keterangannya dan tetap mengakomodir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Selain itu, Bawaslu juga diminta melakukan teguran terhadap KPU atas hal tersebut.
"Bawaslu harus menegur KPU dalam hal penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye," pungkas Kurnia.
Sentimen: negatif (86.5%)