DPRD Grobogan Putuskan Raperda Tibum Jadi Perda
Krjogja.com Jenis Media: News
Rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD Grobogan atas Raperda Tibum
Krjogja.com - GROBOGAN - DPRD Grobogan memutuskan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat menjadi Perda. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-14 tahun 2023 dipimpin Ketua DPRD Agus Siswanto SSos MAP, Senin (5/6).
Ketua DPRD menjelaskan, Raperda tersebut telah mendapat fasilitasi dari Gubernur Jateng yang kemudian ditindaklanjuti oleh Rapat Kerja Pansus I Tahun 2023 untuk menyempurnakan.
“Dengan telah disempurnakan dan disetujuinya Raperda ini, dan tujuh fraksi yang ada juga telah menerima dan menyetujui, maka kami tawarkan kepada peserta rapat apakah menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Perda Grobogan?,” tanya Agus. Secara serentak semua peserta rapat menyatakan setuju.
Menanggapi hal itu, Bupati Sri Sumarni SH MM mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus I Tahun 2023 yang telah mencurahkan perhatiannya dalam membahas raperda dimaksud bersama dengan tim eksekutif, sehingga dapat diambil keputusan dalam rapat paripurna.
Dijelaskan, urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat merupakan salah satu urusan wajib berkaitan pelayanan sasar. Agar penyelenggaraannya dapat dilaksanakan secara lebih optimal, diperlukan regulasi yang bersifat lebih rinci.
Isi Raperda tersebut antara lain memuat kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Juga memuat kewajiban, larangan beserta sanksi. Juga dibentuk Satgas Linmas di tingkat Kabupaten dan Kecamatan. Sedangkan di tingkat desa dan kelurahan dibentuk Satlinmas.
“Raperda tersebut juga mengatur masalah pembinaan, pelaporan, pendanaan, ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana. Setelah raperda ini ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, akan segera disusun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan, dan akan disosialisasikan kepada kepada perangkat daerah, pelaku usaha dan seluruh lapisan masyarakat,” tandas bupati. (Mas)
Sentimen: netral (44.4%)