Sentimen
Negatif (79%)
5 Jun 2023 : 18.32
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Rolex

BUMN: BRI

Kab/Kota: Tangerang, Serang

Tokoh Terkait

PT Banten Bebaskan Rudiyanto Pei dari Kasus Binomo Indra Kenz

5 Jun 2023 : 18.32 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

PT Banten Bebaskan Rudiyanto Pei dari Kasus Binomo Indra Kenz
Serang -

Pengadilan Tinggi (PT) Banten membebaskan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dalam kasus pencucian uang terkait trading Binomo. Majelis hakim PT Banten memerintahkan agar Rudiyanto segera dikeluarkan dari tahanan.

"Mengadili sendiri. Menyatakan terdakwa Rudiyanto Pei tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua Penuntut Umum," demikian bunyi putusan PT Banten yang dikutip detikcom, Senin (5/6/2023).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," sambung hakim.

-

-

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Sujatmiko serta hakim anggota Nathan Lambe dan Achmad Rivai. Putusan diucapkan dalam persidangan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Hakim juga memulihkan hak dan martabat Rudiyanto Pei. Hakim mengatakan barang bukti berupa jam mewah Rolex hingga Richard Mille dibagikan kepada para korban Binomo.

"Dibagi secara proporsional melalui Paguyuban, Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu sebagaimana Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta," dalam vonis majelis.

Sebelumnya, Rudiyanto Pei divonis 4 tahun penjara. Ayah mantan pacar Indra Kenz itu diyakini hakim bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus trading Binomo.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono saat dimintai konfirmasi, Kamis (12/1).

Diketahui, pada saat kasus itu diusut, Indra Kenz dan Vanessa Khong sempat berpacaran. Rudiyanto Pei juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

(bri/haf)

Sentimen: negatif (79.8%)