Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Event: CFD
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Viral! PNS Boleh Poligami, BKN Jelaskan Aturan dan Syaratnya
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Baru-baru ini warganet dibuat heboh dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur PNS pria diperbolehkan untuk berpoligami, namun PNS perempuan dilarang jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian merespons ramainya pemberitaan tentang PNS pria dapat beristri lebih dari satu, dan larangan bagi PNS wanita menjadi Istri kedua, ketiga, atau keempat
Terkait hal ini, BKN mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Baca Juga: Menkeu Sebut Keputusan Gaji PNS 2024 Naik akan Diumumkan Langsung oleh Presiden Jokowi, Kapan?
Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang, maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, memang sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN.
Namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Menurut regulasi tersebut, PNS pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang. Namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.
Baca Juga: Kemenag Sentil Garuda Indonesia dan Diminta Komitmen Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji
“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua, ketiga dan keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu. Bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990,” tulis PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji di laman resmi BKN.
Syarat Izin Bagi PNS Pria untuk Beristri Lebih dari Seorang:
Persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang:
Baca Juga: Pasar Cimol Gedebage Diusulkan Jadi Destinasi Wisata Tekstil
Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:
- Ada persetujuan tertulis dari istri;
- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
- Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:
- Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
- Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Baca Juga: Ribuan Warga Bandung Padati Kawasan CFD Dago yang Akhirnya Dibuka Lagi Pasca Pandemi
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Larangan bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat
Larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Bus yang Terguling di Subang Bawa Rombongan Study Tour
Dalam konteks kepegawaian dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, istilah yang dikenal adalah PNS Pria yang beristri lebih dari seorang, sedangkan istilah “PNS Poligami” adalah bahasa yang biasa digunakan di masyarakat.
Menurut regulasi tersebut, PNS Pria memang dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang, namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.
Demikian penjelasan tentang ramainya isu di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu dan tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat. Diimbau dengan hormat kepada rekan awak media untuk dapat mengutip substansi aturan ini secara utuh, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.***
Sentimen: negatif (100%)