Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen, BRI
Kasus: Narkoba, PHK
Tokoh Terkait
Sudah Tahu Aturan Baru KUR BRI 2023? Calon Debitur Penerima Dana KUR Wajib Disimak!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - KUR BRI 2023 akan menggunakan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Calon debitur penerima pertama KUR BRI 2023 dapat merasa bangga karena terdapat aturan suku bunga terbaru dan perubahan lain yang menguntungkan mereka.
Sebelumnya, KUR BRI 2023 menawarkan 3 jenis layanan KUR sebagai berikut:
1. KUR MIKRO BANK BRI dengan plafon pinjaman maksimal Rp50 juta.
2. KUR KECIL BANK BRI dengan plafon pinjaman mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
3. KUR TKI BANK BRI dengan plafon pinjaman maksimal Rp25 juta.
Baca Juga: Bukan 5 Juni, Penerima Pensiun dan Tunjangan 2023 Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata PT Taspen
Namun, sejak diterbitkannya pedoman untuk program KUR tahun 2023, Bank BRI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
Aturan terbaru tersebut adalah Peraturan Menteri Koordinator Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 yang baru-baru ini disahkan.
Dalam aturan tersebut, terdapat sedikit perbedaan dalam suku bunga program KUR dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk jenis KUR Super Mikro dengan batas maksimal pinjaman Rp10 juta, suku bunganya adalah 6 persen.
Sedangkan untuk beberapa jenis KUR lainnya, suku bunga yang dikenakan adalah 6 persen efektif per tahun.
Hal ini hanya berlaku untuk calon debitur yang belum pernah mengikuti program KUR sejenis sebelumnya.
Baca Juga: Bunda Corla Resmi Di-PHK dari McDonald's? Ini Alasannya Kata Ivan Gunawan : Bukan Dipecat!
Namun, bagi mereka yang pernah mengikuti atau menerima pinjaman melalui program KUR, suku bunga akan disesuaikan dengan seberapa sering mereka telah mengikuti program KUR.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah simulasi lengkap untuk jenis KUR yang memiliki suku bunga 6 persen efektif per tahun:
1. Debitur Penerima Pertama Kali (Belum Pernah Menerima Jenis KUR Sejenis): Suku Bunga 6 Persen Efektif Per Tahun.
2. Debitur Penerima Kedua Kali (Sudah Pernah Menerima Jenis KUR Sejenis): Suku Bunga 7 Persen Efektif Per Tahun.
3. Debitur Penerima Ketiga Kali: Suku Bunga 8 Persen Efektif Per Tahun.
4. Debitur Penerima Keempat Kali: Suku Bunga 9 Persen Efektif Per Tahun.
Selain itu, sebagai informasi tambahan, calon debitur yang mengajukan pinjaman di bawah Rp100 juta tidak perlu lagi melampirkan syarat agunan tambahan jika ingin mengikuti program KUR.
Itu adalah informasi mengenai KUR BRI 2023 yang telah resmi dibuka dan akan menggunakan aturan terbaru dari pemerintah.
Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer yang Belum Masuk Pendataan Non ASN Bagaimana? DPR RI : Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK!
Apakah Pengajuan KUR BRI 2023 Mengharuskan BPJS Ketenagakerjaan?
Beredar isu bahwa calon debitur yang ingin mengajukan KUR BRI 2023 sekarang diwajibkan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi ini didasarkan pada aturan terbaru KUR BRI 2023 yang salah satunya membahas persyaratan tambahan berupa BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menjawab pertanyaan apakah syarat tambahan pengajuan KUR BRI harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, jawabannya adalah benar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan yang dikeluarkan oleh Menko Perekonomian yaitu Permenko No 1 Tahun 2023.
Namun, bagi calon debitur yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu panik. Hal ini tidak berlaku untuk semua jenis Pinjaman KUR yang akan disediakan oleh Bank BRI.
Baca Juga: Remaja di Parigi Muotong Dicekoki Miras hingga Narkoba sebelum Diperkosa 11 Pria, Termasuk Kades dan Polisi
Berdasarkan pasal 26 dan pasal 35, aturan BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk dua jenis KUR dengan rincian sebagai berikut:
1. KUR Kecil
- Plafon (Minimum/Maksimum): Rp100 juta hingga Rp500 juta.
- Waktu Maksimal Pelunasan: 4 Tahun (Pembiayaan Modal Kerja), 5 Tahun (Pembiayaan Modal Investasi).
- Syarat Tambahan: BPJS Ketenagakerjaan, NPWP, dan Agunan Tambahan.
2. KUR Khusus
- Plafon (Maksimum): Rp500 juta.
- Waktu Maksimal Pelunasan: 4 hingga 5 tahun (Modal Kerja/Investasi).
- Syarat Tambahan: NPWP, Agunan Tambahan, BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu diketahui lebih lanjut, persyaratan tambahan seperti agunan tambahan dan BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku untuk jenis KUR Khusus yang mengajukan pinjaman di atas Rp100 juta. ***
Sentimen: positif (100%)