Sentimen
Positif (99%)
5 Jun 2023 : 09.27
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen, BRI

Kasus: Narkoba, PHK

Hore! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Dicairkan di Tanggal Ini, Benarkah Nominalnya Naik Dibandingkan Tahun Lalu?

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

5 Jun 2023 : 09.27
Hore! Gaji 13 PNS dan Pensiunan Dicairkan di Tanggal Ini, Benarkah Nominalnya Naik Dibandingkan Tahun Lalu?

AYOBANDUNG.COM - PT TASPEN (Persero) akan memulai penyaluran gaji ke-13 tahun 2023 kepada semua peserta Pensiunan mulai Senin (5/6). Penyaluran gaji ke-13 ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.

Pembayaran gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 dan merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-136/PB.7/2023 tanggal 22 Mei 2023.

Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu manfaat yang diterima selain gaji pokok.

Kosasih, seperti yang dikutip dari Republika, menjelaskan bahwa gaji ke-13 bukanlah gaji tambahan harian, melainkan tunjangan tahunan yang diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dukungan kepada ASN.

Baca Juga: Sudah Tahu Aturan Baru KUR BRI 2023? Calon Debitur Penerima Dana KUR Wajib Disimak!

Berapa besaran atau nominal gaji ke-13 PNS dan PPPK 2023? Periksa ketentuan juknis terbaru Kemenkeu dan catat jadwal pencairannya.

Kabar baik bagi PNS dan PPPK, mereka akan kembali menerima gaji ke-13 pada tahun 2023 dari Pemerintah Indonesia untuk biaya pendidikan anak dalam rangka memasuki tahun ajaran baru 2023/2024.

Berita yang beredar menyebutkan bahwa Sri Mulyani sebagai Menkeu RI memberikan kabar baik mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK tahun 2023.

Kabar terbaru tentang jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2023 adalah pada tanggal 5 Juni 2023 mendatang.

Hal ini sesuai dengan ketetapan Pemerintah Indonesia yang akan membayarkan dana biaya pendidikan bagi anak-anak ASN dalam bentuk gaji ke-13 tahun 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa pembayaran tersebut akan dilakukan pada bulan Juni.

Baca Juga: Bukan 5 Juni, Penerima Pensiun dan Tunjangan 2023 Bakal Cair Lebih Cepat? Ini Kata PT Taspen

Berdasarkan ketentuan tindak lanjut dari peraturan tersebut, berdasarkan juknis Kemenkeu Nomor 39 Tahun 2023, ditegaskan jumlah besaran atau nominal gaji ke-13 PNS dan PPPK.

Menurut ketentuan juknis PMK tersebut, disebutkan bahwa sebesar 80 persen adalah gaji pokok untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dengan memperhitungkan komponen penghasilan bulan Mei 2023.

Berikut ini adalah ketentuan besaran gaji pokok PNS dan PPPK pada pencairan gaji ke-13 tahun 2023:

GAJI POKOK PNS

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut adalah rincian gaji pokok PNS:

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Baca Juga: Bunda Corla Resmi Di-PHK dari McDonald's? Ini Alasannya Kata Ivan Gunawan : Bukan Dipecat!

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer yang Belum Masuk Pendataan Non ASN Bagaimana? DPR RI : Seluruhnya Diangkat Jadi PPPK!

GAJI POKOK PPPK

Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200.

Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900.

Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200.

Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600.

Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700.

Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800.

Golongan VII: Rp2.647.200- Rp4.214.900.

Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100.

Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000.

Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000.

Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800.

Baca Juga: Remaja di Parigi Muotong Dicekoki Miras hingga Narkoba sebelum Diperkosa 11 Pria, Termasuk Kades dan Polisi

Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800.

Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100.

Golongan XIV: Rp3.649.200- Rp5.993.300.

Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900.

Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100.

Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500.

Jadi, gaji pokok PNS dan PPPK menjadi faktor utama dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2023, yang merupakan 80 persen dari besaran tersebut belum termasuk komponen lainnya, seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan masinis, dan tunjangan kinerja. ***

Sentimen: positif (99.5%)