Sentimen
Positif (98%)
5 Jun 2023 : 02.23
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Sebanyak 1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

5 Jun 2023 : 02.23
Sebanyak 1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak
Jakarta: Sebanyak 1.216 narapidana beragama Buddha dari seluruh wilayah Indonesia menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, pada Minggu, 4 Juni 2023. Sebanyak tujuh di antaranya langsung bebas.
 
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Rika Aprianti menjelaskan remisi khusus Hari Raya Waisak merupakan penghargaan yang diberikan kepada narapidana penganut agama Buddha. Tapi, kata dia, hanya diberikan untuk mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan berkelakuan baik selama di lembaga permasyarakatan (lapas).
 
“Remisi khusus ini tidak serta-merta kami berikan kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha, melainkan hanya diberikan kepada mereka yang mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan terus berupaya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Rika dalam siaran tertulis Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta, Minggu, 4 Juni 2023.

-?

- - - -
Dia menerangkan para penerima remisi khusus merupakan narapidana yang memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dia memastikan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi. 
 
“Kami berharap melalui pemberian remisi khusus ini warga binaan dapat termotivasi untuk selalu berupaya memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik, dan aktif dalam setiap kegiatan pembinaan di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan,” ujar Rika.
Dia menyampaikan program pembinaan di lapas dan rutan merupakan bekal bagi para narapidana untuk kembali melanjutkan hidupnya selepas menjalani masa hukuman. Tidak hanya untuk memotivasi para narapidana, remisi khusus juga menjadi cara pemerintah untuk mengurai masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan, serta menghemat anggaran.
 
"Anggaran yang dapat dihemat dari pemberian remisi khusus Waisak itu mencapai Rp677,28 juta, yang sebagian besar merupakan biaya makan para narapidana," jelas Rika.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 

 

(LDS)

Sentimen: positif (98.5%)