Sentimen
Positif (100%)
5 Jun 2023 : 01.20
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Kab/Kota: Temanggung

DKP3 Segarkan Julehan Sebelum beraksi di Idul Adha

5 Jun 2023 : 01.20 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

DKP3 Segarkan Julehan Sebelum beraksi di Idul Adha

Krjogja.com - TEMANGGUNG - Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Temanggung memberikan pelatihan pada juru sembelih halal (juleha) ternak kurban menjelang hari raya Idul Adha.

Kepala DKP3 Kabupaten Temanggung Joko Budi Nuryanto mengatakan pelatihan pada juru sembelih diperlukan sebagai upaya penjaminan kesehatan, keamanan, dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban Hari Raya Idul Adha 1444 H (2023 M).

"Kami adakan pelatihan pada juru sembelih. Pelatihan diberikan pada mereka yang selama ini sebagai juru sembelih maupun yang akan menjadi juru sembelih," kata Joko Budi Nuryanto, Kamis (1/6).

Dia mengatakan telah beberapa kali menggelar pelatihan pada juru sembelih. Karena banyaknya juru sembelih di Temanggung sehingga belum semua mendapatkan pelatihan.

Dia menerangkan pada proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan).

Kedua aspek tersebut, dia mengatakan sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan sehingga peran juru sembelih menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat Islam.

Pemerintah, ujar dia, berkomitmen memastikan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat memenuhi persyaratan teknis teutama menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat sesuai kriteria Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Dia mengemukakan di Indonesia panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada tiga regulasi utama, Halal Assurance System (HAS) 23103 dan Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.

Yang kedua kata dia, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No. 196 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Hewan Halal.

"Yang ketiga adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas," kata dia.

Seorang juru sembelih halal (juleha) Muhammad Antok mengatakan sebelum mulai menyembelih, penyembelih harus memastikan pisau tajam dan menyediakan pisau cadangan.

Dia mengatakan kepala hewan perlu diikat untuk mencegah hewan kabur sebelum hewan direbahkan. Hewan tersebut harus direbahkan ke arah kiri agar esofagus tidak tertekan dan feses hewan keluar dari mulut.

Pemotongan pun memiliki teknik yang berbeda tergantung dari posisi hewan agar hewan bisa langsung mati saat disembelih. “Jika dalam keadaan miring gunakan teknik dorong, jika tengadah gunakan teknik dorong dan tekan,” kata dia sembari mengatakan perlunya berdoa sebelum memotong hewan. (Osy)

Sentimen: positif (100%)