Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Kasus: HAM
Denny Indrayana Buka Suara Usai Dipolisikan, Minta Kebebasan Bicara Tak Dibungkam
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku siap menghadapi adanya laporan polisi terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Akan tetapi, dia menekankan agar proses hukum sebaiknya berada dalam koridor yang tepat sehingga tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
“Saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat,” kata Denny dalam cuitannya di akun Twitter, @dennyindrayana sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 4 Juni 2023.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 berkaca pada kasus hukum yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyant. Dia menegaskan akan melawan dengan menggunakan hak hukumnya apabila proses hukum terhadapnya berubah menjadi upaya kriminalisasi.
Baca Juga: Dilantik Jadi Presiden Turki Lagi, Erdogan Janjikan Kemajuan Lebih Baik Selama Lima Tahun Mendatang
Diketahui, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," tuturnya.
Tepat dan Bijak Menggunakan Hak HukumDenny menilai apa yang disampaikanya soal sistem pemilu yang bakal diputuskan MK tidak seharusnya dibawa ke jalur hukum. Menurutnya, persoalan wacana harus dibantah dengan narasi yang relevan bukan berujung pada laporan ke pihak kepolisian.
“Terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana,” tutur Denny.
Menurut Denny, pembicaraan terkait konstelasi politik menjelang Pemilu 2024 sangat rentan dibungkam dengan upaya kriminalisasi kepada lawan politik. Terlebih, kata dia, jika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dari kelompok oposisi.
“Terlebih,pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi,” ucapnya.
Baca Juga: Viral Pria Sengaja Tabrak Pacar dari Belakang, Pelaku Malah Pura-Pura Menolong
Denny berpendapat bahwa informasi yang disampaikannya ke publik soal adanya informasi MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 merupakan upaya untuk mengontrol putusan MK itu sendiri. Menurutnya, kontrol itu diperlukan karena putusan MK nantinya bersifat final dan mengikat.
“Informasi yang saya sampaikan kepada publik melalui akun social media adalah upaya saya mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi, sebelum dibacakan. Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi,”ucapnya.
Dia lantas menyinggung putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Putusan tersebut harus tetap dilaksanakan meskipun kuat dugaan ada upaya pihak tertentu untuk memuluskan agenda politik pada Pilpres 2024.
“Masih segar dalam ingatan kita,bagaimana putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK, makin melumpuhkan kredibilitas KPK, karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs,” ujar Denny.
Denny berpendapat putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan di Tanah Air. Sebab, jika diputusan dengan sistem coblos partai maka rakyat tidak bisa terlibat langsung untuk memilih wakilnya di parlemen.
“Putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke. Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka),” tuturnya.
Baca Juga: Tabrakan Kereta Api di India Tewaskan 288 Orang, Diduga Akibat Gangguan Sinyal
Karena sangat krusialnya putusan MK, lanjut Denny, tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan. Oleh karena itu, kata dia, pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum putusan dibacakan oleh hakim MK.
“Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut. Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif,” ujarnya.
Denny menilai sistem peradilan di Indonesia masih belum ideal terutama karena masih rentannya intervensi kekuasaan dan masih maraknya praktik mafia peradilan. Oleh sebab itu, menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja, tidaklah cukup.
Menurutnya, memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign).
“Saya berpendapat untuk sistem peradilan kita yang masih belum ideal, terutama karena masih rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan, menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja, tidaklah cukup. Untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik dan kampanye media,” tutur Denny.
“Itulah strategi yang selalu kami jalankan di INTEGRITY Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan,” katanya.***
Sentimen: negatif (100%)