Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo
Kasus: teror
Ulah Masriah Sidoarjo Penyiram Tinja Berujung Penjara, Tetangga Senang Sampai Syukuran
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, SIDOARJO – Ulah IRT asal Sidoarjo, Masriah, yang menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya Wiwik, berujung penjara. Kini Masriah mendekam di Lapas Kelas IIA Sidoarjo.
Mendekamnya Masriah di penjara selama 1 bulan, membuat tetangganya di Desa Jogosatru merasa senang. Mereka bahkan membuat syukuran dengan acara makan-makan pada Sabtu malam (3/6).
Salah seorang warga, Nurul Masruroh (41) mengaku bahwa warga menggelar tasyakuran ini dengan harapan setelah selesai menjalani penjara, Masriah berubah.
Warga bersedia memaafkan Masriah jika dia menyatakan insaf atau sadar.
“Dengan kegiatan tasyakuran ini semoga Ibu Masriah bisa berubah dan mau bergaul dengan lingkungan,” jelasnya.
“Awalnya para emak-emak di desa ini geram dengan ulahnya Masriah,” kata Nurul.
Martono (53), warga Desa Jogosatru lainnya mengatakan bahwa warga desa ikut merasakan kesedihan yang dirasakan oleh keluarga Wiwik.
Selama bertahun-tahun mereka mendapatkan teror penyiraman air kencing dan tinja oleh Masriah.
Teror penyiraman air kencin dan tinja yang dilakukan oleh Masriah, menurut Martono, merupakan perbuatan yang tidak terpuji. Aksi itu dilakukan secara sengaja dan berkali-kali.
“Sebenarnya hukuman yang hanya 1 bulan itu tidak setimpal dengan perbuatannya,” katanya.
“Dengan tasyakuran ini emak-emak di desa ini berdoa agar Masriah keluar dari lapas sadar, dan minta maaf ke keluarga Ibu Wiwik,” tegas Martono.
Dengan acara sukuran ini, emak-emak di kampung itu berharap Masriah sadar atas perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukannya selama ini.
Diketahui, Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, Wiwik hanya divonis kurungan 1 bulan.
Kini, Masriah menjalani masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andrie D Subianto membenarkan Masriah telah dipindah ke lapas usai mendapatkan vonis dari hakim 1 bulan.
Oleh penyidik ASN dari Satpol PP, ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Rabu (31/5/2023).
“Setelah mendapatkan pelimpahan dari Satpol PP, langsung kami eksekusi ke Lapas Kelas II A Sidoarjo,” kata Andrie, Sabtu (3/6/2023).
“Karena yang bersangkutan terjerat tipiring dan mendapatkan vonis hanya 1 bulan. Penanganan selanjutnya di Lapas,” imbuh Andrei.
Sementara itu, Kepala Keamanan Lapas Kelas II A Sidoarjo Prayogo mengatakan, Masriah dikirim oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Lapas Kelas II A Sidoarjo pada Rabu (31/5) sekitar pukul 14.00 WIB. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (88.3%)