Sentimen
Negatif (88%)
4 Jun 2023 : 11.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul, Serang, Pangkalan Bun, Lubuk Linggau

Kasus: Narkoba, pembunuhan, penganiayaan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Pernah Adili Ferdy Sambo Cs, Ini Profil 3 Hakim Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Besok Lusa

4 Jun 2023 : 11.50 Views 11

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pernah Adili Ferdy Sambo Cs, Ini Profil 3 Hakim Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Besok Lusa

POJOKSATU.id, JAKARTA – Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar besok lusa, Selasa (6/6). Dua dari tiga hakim yang akan mengadili Mario ternyata ikut mengadili Ferdy Sambo Cs.

Berikut profil tiga hakim sidang Mario Dandy dan Shane Lukas yang terdiri dari Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Persidangan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang dinanti publik.

Usai 3 bulan proses penyidikan hingga pemberkasan berjalan, banyak drama yang mewarnai kasus penganiyaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 lalu itu.


Mulai dari proses BAP yang berbelit karena diselidiki dengan delik perkelahian, penyidikan yang ditarik ke Polda Metro Jaya hingga tersangka Mario Dandy yang bikin heboh atas sejumlah ulahnya di Polda Metro Jaya hingga dipindah ke beberapa Lapas usai jadi tahanan kejaksaan.

Kini, majelis hakim yang akan memimpin persidangan Mario dan Shane sudah ditentukan. Ketiga hakim itu memiliki riwayat sejumlah kasus besar yang sangat menyita perhatian publik.

Bahkan, dua diantara hakim tersebut pernah menangani sidang kasus Ferdy Sambo Cs.

Satu hakim merupakan yang memberi vonis mati bagi Sambo pada Februari 2023 lalu atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar 6 Juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga hakim yang akan memimpin sidang yakni Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis serta Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Hal ini sudah dipublikasikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Djuyamto menerangkan bahwa setelah menerima berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (30/5/2023), pihaknya langsung menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara itu.

“Oleh Ketua PN Jaksel telah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” kata Djuyamto.

Perkara ini juga teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Mario Dandy dan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL bagi Shane Lukas.

Untuk ruang sidang, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar Selasa (6/5/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

“Majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada Hari Selasa tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto.

Berikut profil tiga majelis hakim persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas dikutip dari laman resmi PN Jakarta Selatan:

Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono lahir pada 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992. Hakim senior ini telah banyak terlibat dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

Dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Alimin terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya (golongan IV/d).

Dalam riwayat kariernya, ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan PN Lubuk Linggau dan sejumlah Pengadilan di wilayah Pulau Jawa.

Beberapa kasus besar yang ditangani di antaranya sengketa dana hibah klub sepakbola, Persiba Bantul hingga kasus Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) dalam kasuz Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Terbaru, ia juga menjadi salah satu hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Alimin Ribut juga memimpin sidang tersebut bersama Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memvonis Ferdy Sambo.

Muhammad Ramdes

Muhammad Ramdes adalah seorang hakim kelahiran 14 Desember 1967 yang menjabat hakim dengan pangkat pembina Pembina Utama Muda (IV/c).

Sama halnya dengan Alimin, Ramdes juga ikut mengadili rentetan kasus Ferdy Sambo yakni obstruction of justice.

Kasus perintangan penyidikan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dilakukan anak buah mantan Kadiv Propam tersebut.

Sebelum didapuk menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Ramdes pernah menjabat sebagai Wakil ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2021.

Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tubei hingga menjadi Ketua PN Tubei pada 2014-2016 dan sempat menjadi hakim di PN Serang, Banten selama lima tahun dari 2016-2021.

Tumpanuli Marbun

Tumpanuli Marbun merupakan hakim kelahiran 25 Maret 1965 dan menjabat sebagai hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Sebelum menjabat di PN Jakarta Selatan, ia pernah menduduki jabatan sebagai Ketua PN Bangko dan Humas di PN Jakarta Utara.

Hakim Marbun juga banyak menyidangkan kasus perceraian artis di antaranya Wendy Walters dengan Reza Oktovian alias Reza Arap saat masih menjabat sebagai Humas PN Jakarta Utara.

Tak hanya itu, ia juga pernah memimpin sidang kasus gembong narkoba yang menyita perhatian publik. Yakni kasus kepemilikan 25 kilogram narkoba dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi, dilansir laman PN Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, Tumpanuli Marbun memvonis Junaidi dengan hukuman mati lantaran terbukti melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Reporter: Fandi

Sentimen: negatif (88.9%)