Sentimen
Negatif (98%)
4 Jun 2023 : 08.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang, Lombok

Kasus: Narkoba

Warga Karawang Produksi Narkoba di Kontrakannya, Polisi Sita 10 Kilogram Tembakau Sintesis

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

4 Jun 2023 : 08.40
Warga Karawang Produksi Narkoba di Kontrakannya, Polisi Sita 10 Kilogram Tembakau Sintesis

PIKIRAN RAKYAT – Salah seorang warga Karawang berinisial MR (21) memproduksi narkoba di rumah kontrakannya. Petugas Polres Kabupaten Karawang berhasil menggerebek MR dengan sitaan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis.

Penggerebekan berlangsung di kediamam MR di Kampung Kepuh, Kelurahan Karangpawitan, Karawang, Jabar, Kamis, 1 Juni 2023. Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan sebanyak 10 kilogram tembakau sintesis telah diamankan petugas.

Mulanya, kata Wirdhanto, kasus ini terungkap lantaran kecurigaan tokoh masyarakat setempat. Tokoh tersebut gegas melaporkan hasil pengamatannya kepada seorang anggota polisi RW, yakni Bripka Dika.

MR diketahui baru menghuni rumah kontrakan tersebut selama dua pekan. Benar saja, ketika digerebek aparat, MR tengah memproduksi obat-obatan terlarang di rumah yang ia tinggali.

Baca Juga: Sindiran Ganjar ke Anies Soal Kekhawatiran Cawe-cawe Jokowi di Pemilu 2024: Mau Nyalon Jangan Takut Isu

"Awalnya itu karena seorang tokoh masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas dari penghuni salah satu kontrakan, dari kecurigaan tersebut langsung dilaporkan kepada seorang polisi RW, yang kemudian kecurigaannya itu diteruskan ke jajaran polres," katanya, di Karawang, dikutip Jumat, 2 Juni 2023.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MR menjalankan bisnis ilegal ini bersama satu orang pelaku lainnya berinisial UD. UD merupakan kakak kandung MR yang kini masih dalam pengejaran polisi. MR mengaku tembakau sintetis racikannya biasa dijual online hingga offline seharga Rp500 ribu per paket.

Adapun MR terancam hukuman  minimal 12 tahun penjara, dalam jeratan pasal 112 jo pasal 114 jo pasal 116, dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Modus Baru Peredaran Narkoba ke Indonesia

Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan modus baru pengedaran narkoba dari luar ke dalam Indonesia, usai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika impor melalui mekanisme barang kiriman.

Baca Juga: Chef Arnold Sentil Perindo Soal Pemasangan Baliho Caleg yang Mengganggu, Netizen: Kok Nanya ke Partai?

Petugas sukses mengamankan barang bukti sebanyak sekitar 12.172 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu). Benda haram itu disembunyikan dalam rongga mangkuk berbahan stainless (false concealment).

Dalam konferensi pers Selasa, 30 Mei lalu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, barang dikirim dari Malaysia dengan nomor AWB 46Y23AFXXXX. Barang tercatat sebagai “Cooking Utensil” yang hendak dikirim ke penerima berinisial RS di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.

"(Ada) dua kardus paket berisi total 800 mangkuk. Petugas Bea Cukai menemukan bungkusan aluminium foil. Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk dengan total berat 12.172 gram. Petugas kemudian menguji serbuk tersebut menggunakan narco-test dan uji Laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan didapati hasil positif mengandung narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu)," ujarnya.

"Jaringan internasional semakin lihai dalam menyamarkan barang sehingga membutuhkan kejelian dari petugas Bea Cukai. Seperti pada kasus ini, pelaku memanfaatkan rongga yang terdapat pada mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika yang diselundupkan,” ucap dia lagi. ***

Sentimen: negatif (98.4%)