Sentimen
Netral (79%)
4 Jun 2023 : 07.52

Respons Pimpinan KPK soal Desakan Pansel Capim KPK Segera Dibentuk

4 Jun 2023 : 14.52 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Respons Pimpinan KPK soal Desakan Pansel Capim KPK Segera Dibentuk
Jakarta -

Mantan pegawai KPK Hotman Tambunan mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk satu tahun ke depan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku tak masalah dengan usulan tersebut.

"Sebagai sebuah usulan ya silahkan boleh-boleh saja," kata Ghufron saat dihubungi, Sabtu (3/6/2023).

Ghufron mengatakan pemerintah pastinya akan mendengarkan usulan tersebut.

-

-

"Tentu pemerintah akan menilai usulannya sesuai atau bertentangan dengan hukum," ujarnya.

Selanjutnya, Ghufron menyebut KPK sendiri belum mendengar soal ada rencana pembentukan pansel tersebut. "Belum (dengar)," katanya.

Desakan Eks Pegawai

Mantan pegawai KPK Hotman Tambunan mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk satu tahun ke depan. Hotman menyinggung soal putusan MK terkait masa jabatan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini awalnya menyebut soal rencana pemerintah yang akan membentuk pansel capim KPK pada Juni 2023. Namun rencana itu kini dinilai melandai setelah MK memutus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Pansel pimpinan dan Dewas KPK itu layu. Mungkin karena putusan MK yang kabulkan gugatan Nurul Ghufron untuk perpanjang durasi jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Perdebatan memang masih terjadi kapan berlakunya 5 tahun itu, untuk pimpinan KPK sekarang atau pimpinan KPK selanjutnya," kata Hotman kepada wartawan, Sabtu (3/6).

Hotman lalu mengungkit putusan MK yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Secara khusus, dia menyoroti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Dewas KPK.

Dalam Pasal 37A ayat 3 UU 19 tahun 2019 tentang KPK diatur soal masa jabatan Dewas KPK adalah empat tahun. Pemilihan Dewas KPK pun harus melalui panitia seleksi sesuai dalam Pasal 37E ayat 2 UU KPK.

Hotman mengatakan putusan MK terhadap gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK tidak merevisi pasal di UU KPK terkait jabatan Dewas.

"Amar putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 atas gugatan Nurul Ghufron hanya merevisi Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU 19 Tahun 2019 tentang KPK dan sama sekali tidak merevisi Pasal 37A tentang masa jabatan Dewas KPK," katanya.

Dalam pertimbangan putusan MK memang telah disinggung soal perpanjangan masa jabatan Dewas KPK menjadi lima tahun. Namun, Hotman menilai pertimbangan putusan MK tidak bisa serta merta merubah pasal dalam Undang-Undang.

"Persoalannya adalah apakah pertimbangan MK dalam putusannya bisa merevisi pasal-pasal dalam UU? Tentu tidak toh. Maka dengan demikian pansel KPK harus dilanjutkan," tutur Hotman.

(azh/aik)

Sentimen: netral (79.5%)