Sentimen
Negatif (99%)
4 Jun 2023 : 07.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Wonogiri

Tokoh Terkait
AKBP Andi Muhammad Indra

AKBP Andi Muhammad Indra

Parah! Kepsek dan Guru yang Lecehkan 12 Siswi di Wonogiri Sudah Beraksi Sejak 2021

4 Jun 2023 : 07.55 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Parah! Kepsek dan Guru yang Lecehkan 12 Siswi di Wonogiri Sudah Beraksi Sejak 2021

INDOZONE.ID - Polres Wonogiri, Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan dari pengakuan guru maupun kepala sekolah, di suatu madrasah di Wonogiri terkait pelecehan belasan siswinya.

Rupanya, aksi bejat mereka sudah berlangsung sejak lama. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Baca juga: Bejat! Guru hingga Kepala Sekolah di Wonogiri Lecehkan 12 Siswinya

AKBP Indra menyebut tersangka M (47), yang merupakan kepala sekolah di madrasah itu, sudah melakukan pencabulan sejak awal tahun 2023 ini. Sementara guru inisial Y (51), mencabuli siswinya sejak 2021.

"Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya," kata AKBP Indra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023).

Dari masing-masing tersangka, rupanya mereka sudah mencabuli lebih dari satu siswinya. Satu tersangka disebut Andi sudah mencabuli enam siswi.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," ucapnya.

Kepsek, guru lecehkan 12 siswi madrasah di Wonogiri ditangkap polisi. (Dok Istimewa)Belasan Siswi Madrasah Dicabuli

Sebanyak 12 siswi di sebuah madrasah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah dicabuli oleh guru hingga kepala sekolahnya sendiri. Pihak korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga: Viral Siswi SMP Tangerang Jadi Korban Pelecehan di Angkot, Polisi Turun Tangan

Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan guru berinisial Y (51) dan kepala sekolah berinisial M (47) sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 290 ayat 2 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan Paling lama 15 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.9%)