Sentimen
Negatif (100%)
4 Jun 2023 : 03.10

Cabuli Penyandang Disabilitas, Pemilik Warung Coto Terancam 15 Tahun Penjara

4 Jun 2023 : 03.10 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Cabuli Penyandang Disabilitas, Pemilik Warung Coto Terancam 15 Tahun Penjara

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (freepik.com)

Solopos.com, MAKASSAR — Seorang pemilik warung coto di Makassar, S, terancam hukuman berat karena mencabuli salah satu karyawatinya yang seorang difabel sejak Januari 2023 lalu.

Perbuatan S terhadap karyawati yang masih berusia 14 tahun tersebut membuat korban hamil.

PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya, Jl. Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Korbannya anak perempuan penyandang disabilitas dan masih berumur 14 tahun. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sudah tujuh kali melakukan itu hingga korban hamil,” kata AKBP Ridwan Hutagaol saat rilis pengungkapan kasus di aula kantor polisi setempat, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Sabtu (3/6/2023).

Ia menjelaskan, korban merupakan salah satu pekerja yang membantunya berjualan coto hingga akhirnya melalukan perbuatan tercela itu terhadapnya.

Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka telah melancarkan nafsu bejatnya sejak Januari sampai Februari 2023.

Untuk modus yang dijalankan pelaku kepada korban dengan mempertontonkan video porno di ponselnya bahkan memaksanya melihat lalu mempraktikannya.
Korban tidak dapat berbuat banyak karena memiliki kekurangan dari manusia normal lainnya.

“Pelaku ini sengaja dan memaksa korban menonton video porno, lalu memaksanya melakukan hubungan begitu. Pelaku juga tidak mau bertanggung jawab,” tuturnya.

Saat ditanyakan apakah ada iming-iming pelaku terhadap korban misalnya menikahinya setelah mengetahui hamil, kata Ridwan, tidak ada dan bahkan tidak mau bertanggungjawab.

“Untuk pelaku ini kita jerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dan kami tahan untuk proses hukumnya di pengadilan,” papar Ridwan.

Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Nurhana yang dihadirkan pada rilis kasus tersebut mengatakan, dalam kasus ini bila pelaku tidak akan bertanggung jawab, maka pihaknya akan mencari jalan keluar.

“Anak ini korban pemaksaan hingga terjadi pemerkosaan, kami dari PPA akan menindaklanjuti bagaimana nasib anak ini dan calon bayinya. Kita berharap aparat hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera,” katanya.

Sentimen: negatif (100%)