Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Hari Pancasila, Rezim Orde Baru
Institusi: ICJR
Kab/Kota: Karawang
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup? Ketua MK Sebut Putusan Hakim Keluar Bulan Juni 2023
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara perihal gegernya kebocoran data terkait sistem Pemilu 2024. Pasalnya, muncul narasi MK akan memutuskan Pemilu tahun depan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup alias coblos partai.
Anwar menegaskan, kabar itu keliru sebab tak ada data MK yang bocor. Jangankan merembes ke khalayak luas, putusan soal sistem Pemilu bahkan belum dibahas oleh jajaran majelis hakim MK.
Penting diketahui, kata Anwar, perkara tersebut baru saja melalui proses penyerahan kesimpulan pada 31 Mei lalu. Berikutnya para hakim MK masih harus menggelar musyawarah untuk menelurkan putusan final.
"Bahwa perkara itu belum diputus, belum dimusyawarahkan, jadi kan baru menyerahkan kesimpulan kemarin itu terakhir tanggal 31. Setelah itu baru ada rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan apa putusannya,” ujarnya, usai perayaan Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juni 2023.
Baca Juga: Ganjar Bela Jokowi soal Cawe-cawe Pemilu 2024: Beliau Kader Partai, Punya Hak Politik
“Insyaallah (putusan akan keluar) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bisa bulan Juni)," kata dia lagi.
Anwar mengimbau seluruh pihak hingga masyarakat untuk tidak mencemaskan adanya unsurt ketidakadilan dalam putusan MK. "Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatunya. Semua dipertimbangkan," ucapnya.
Dilansir dari The Conversation Indonesia, sebelum 2009, Indonesia menggunakan sistem proporsional daftar tertutup. Artinya, rakyat akan mencoblos partai bukan individu si calon legislative (caleg). ketika parpol mengusung enam nama caleg dan memperoleh dua suara, maka dua orang di urutan teratas akan menduduki kursi tersebut.
Partai sebelumnya menyerahkan daftar peringkat calon legislatif bagi setiap daerah pemilihan. Konstituen. Pemilihan berfokus pada partai, bukan perorangan caleg.
Baca Juga: Warga Karawang Produksi Narkoba di Kontrakannya, Polisi Sita 10 Kilogram Tembakau Sintesis
Seluruh hak prerogatif ada di tangan partai, siapa yang akan mereka taruh di peringkat teratas daftar caleg, yang nantinya memengaruhi kepada siapa mereka akan memberikan jatah kursi yang berhasil dimenangkan.
Kemudian pada pemilu 2009, daftar kandidat berubah dari tertutup menjadi terbuka. Pergantian ini merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi per Desember 2008 silam. Berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pengamat media mendukung langkah MK, sebab menilai sistem baru tersebut bisa mengurangi kekuatan elite dalam mengontrol parpol di Indonesia.
Hal ini berarti, masyarakat dapat memilih kandidat individu, dan partai harus mengalokasikan kursinya kepada kandidat yang memiliki suara tertinggi dalam pemilihan.
Baca Juga: ICJR Kritik Kapolda Sulteng Soal Sebutan Persetubuhan dalam Kasus Pemerkosaan Anak 16 Tahun
Sebelumnya, eks Wamenkumham Denny Indrayana mengungkapkan informasi menggegerkan soal pemilihan umum (Pemilu) legislatif. Ia menyebut bahwa Pemilu 2024 akan kembali dijalankan dengan sistem proporsional tertutup, di mana para pemilih hanya dapat memilih gambar partai saja dan kandidat ditentukan oleh partai.
"MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya Minggu 28 Mei 2023.
Denny beranggapan bahwa sistem ini hanya akan membawa kerugian bagi Indonesia, sebab sejatinya hal ini sama saja dengan kembali ke masa Orde Baru (Orba) yang otoritaria dan koruptif.
"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya. ***
Sentimen: netral (92.8%)